Berita UtamaPolitik

Komisi VI Pertanyakan Ketok Ulang Persetujuan PMN 9 BUMN

Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso/Foto: Nusantaranews.co (Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso/Foto: Nusantaranews.co (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, mempertanyakan langkah Komisi XI dan Pimpinan DPR RI yang ikut-ikutan membahas dan mengetok ulang persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 9 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pertanyaan saya, kenapa kok komisi XI ikut mati-matian bersama pimpinan DPR membahas PMN? Kan kita tahu PMN itu sudah jadi Undang-Undang (UU), kok tiba-tiba diketok ulang. Itu mekanisme darimana?,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (18/10).

Sesuai dengan aturan yang ada, Bowo menegaskan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Berdasarkan hal tersebut, sudah jelas bahwa mitra kerja BUMN adalah Komisi VI, bukan Komisi XI.

“Ini jadi pertanyaan kenapa Komisi XI membahas, yang mana merupakan mitra Komisi VI,” ujarnya.

Langkah Komisi XI yang melakukan pembahasan PMN tersebut, menurut Bowo, juga karena adanya campur tangan dari Ketua DPR RI. “Jadi ketua DPR dalam hal ini menggunakan kewenangan tidak pada tempatnya,” kata Politisi dari Partai Golkar tersebut.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2025

Bowo menambahkan, tidak ada pretensi menjatuhkan siapapun terkait dilaporkannya Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) oleh 36 Anggota Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Laporan kita ke MKD bukan soal like or dislike. Tapi ini murni karena Komisi VI menduga adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR RI terkait kewenangan pembahasan PMN,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts

1 of 10