Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Viral 4 Warga Batu Curi Pohon Perhutani, Siadi: Kedepankan Restorative Justice

Viral 4 Warga Batu Curi Pohon Perhutani, Siadi: Kedepankan Restorative Justice
Viral 4 earga Batu curi pohon Perhutani, Siadi: Kedepankan Restorative Justice.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kasus pencurian pohon perhutani di kawasan hutan RPH Punten BKPH Pujon yang dilakukan 4 warga kota Batu yang sempat viral mendapat sorotan. Pasalnya, pihak perhutani bersikukuh dan mensyaratkan agar pelaku menanam 10 ribu bibit pinus.

Empat orang warga Kota Batu menghadapi persoalan hukum karena diduga melakukan penebangan pohon di kawasan hutan RPH Punten BKPH Pujon.Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, empat orang tersebut ialah Rudiyanto, Wijayadi, Abdul Rohim dan Suedi. Mereka ialah warga Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu.

Anggota komisi A DPRD Jawa Timur Siadi berharap kasus tersebut diselesaikan dengan mengutamakan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Saatnya RJ dilakukan untuk penyelesaiannya,”jelas politisi Golkar ini, Minggu (11/12).

Siadi mengatakan kasus ini bermula dari penebangan pohon Suren di lahan milik Perhutani sebelum Lebaran 2022.

Rudiyanto salah satu warga yang menebang pohon bercerita, ia menebang pohon jenis Suren atas inisiatifnya sendiri.

Baca Juga:  Ketuk Rumah Warga Ajak Coblos Nomor 2, Dulur Bu Lilik Optimis Khofifah-Emil Menang Tebal di Surabaya

Sebelum menebang pohon, Rudiyanto mengatakan sudah memberitahukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.

Tempat penebangan pohon berada di lahan milik Perhutani yang dikelola warga menjadi tempat wisata bernama Gowa Pandawa.

Batang pohon tersebut rencananya akan digunakan untuk membuat gazebo di tempat wisata.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, sambung Siadi, dirinya melihat RJ bisa menjadi solusi untuk mengatasi. “Tak harus pidana dikedepankan namun RJ perlu dilakukan mengingat masalah tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan RJ,” jelasnya.

Hukum yang adil dalam keadilan restorative justice, lanjut Siadi tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

“Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum,” jelasnya.

Isu syarat menanam 10 ribu bibit pinus yang mengemuka inilah yang disebut oleh pihak Perhutani sebagai salah satu alasan mereka untuk membatalkan secara sepihak upaya Restorative Justice. (setya)

Related Posts

1 of 28