Berita UtamaLintas NusaTerbaru

PMII Sumenep Sebut Proses Hukum di Polres Sumenep Lamban

PMII Sumenep sebut proses hukum di Polres Sumenep lamban
PMII Sumenep sebut proses hukum di Polres Sumenep lamban/Foto: Aksi PMII Sumenep di depan Polres Sumenep..

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – PMII Sumenep sebut proses hukum di Polres Sumenep lamban. Ratusan Kader PMII Sumenep kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep Madura. Kedatangan kader PMII ingin mempertanyakan kepastian hukum pencemaran nama baik yang dilakukan oleh media online. Senin, 23 Mei 2022

Qusiyanto Ketua PMII Sumenep menyampaikan dalam orasinya, Polres Sumenep dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus pemcemaran nama baik terhadap marwah organisasi PMII.

“Laporan pencemaran kader PMII tidak ingin bernasip sama dengan laporan kasus yang lain,” teriaknya.

Laporan kasus percemaran terhadap organisasi PMII sudah berjalan 5 bulan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan pasti, sehingga lambannya kasus ini telah menyakiti hati kader PMII.

“Secara institusi kami kecewa terhadap Polres Sumenep, karena sampai hari ini tidak ada kejelasan,” terangnya.

PMII Sumenep sudah mulai meragukan kinerja dan profesionalitas kepolisian. Sebab pada aksi sebelumnya Kapolres Sumenep sudah berjanji dihadapan seluruh kader akan menuntaskan kasus tersebut. Kata dia, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan

“Jika kasus pencemaran nama baik belum tuntas, polres sumenep telah melakukan pelanggaran serius demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Qudsi mengamcam jika dalam satu bulan ini tidak ada kejelasan, maka jangan salahkan kader PMII akan melakukan aksi setiap hari secara bergantian.

“Jika tidak ada kejelasan dalam kasus ini, kader PMII akan melakukan aksi setiap hari,” tuturnya.

Setelah lama berorasi Kapolres Sumenep menemui massa aksi dan mennyampaikan hasil penyelidikan terhadap laporan kader PMII. AKBP Rahman Wijawa melalui kasatreskrim Polres Sumenep mengatakan masih akan mendatangkan saksi ahli untuk bisa menemukan ada pelanggaran atau tidak.

“Kami masih harus mendatangkan saksi ahli agar kasus ini ditemukan ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (mh)

Related Posts

1 of 3