Hukum

Presiden Sarbumusi Desak Penyidik Lanjutkan Proses Hukum PT Chevron Pacific

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) melaporkan PT Chevron Pacific Indonesia (PCI) ke mabes Polri  Agustus 2015 lalu atas tuduhan pemberangusan serikat buruh oleh perusahaan (Union Busting). Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Riau pada tahun lalu.

Persoalan tersebut sampai saat ini masih bergulir dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Merasa bahwa persoalan ini sangat serius maka Presiden Sarbumusi dan Komisi III DPR RI turun tangan untuk mendengar aspirasi dari serikat buruh Muslim PT Chevron Pacifik Indonesia.

Kedatangan Presiden Sarbumusi dan Komisi III DPR RI bertemu saat menemui Kapolda Riau, merupakan upaya memberikan support kepada pihak kepolisian agar tetap independen dan menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sarbumusi tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus union busting yang sedang berproses” kata Saiful Bahri Ahshri selaku Presiden Sarbumusi baru-baru ini di Jakarta.

Dirinya menegaskan bahwa soliditas dan solidaritas semua komponen organisasi Sarbumusi dalam menghadapi kasus PPHI tersebut penting untuk menjaga marwah dan tujuan serta medan perjuangan Sarbumusi sampe selesai. Ia juga berkomitmen bahwa seluruh komponen pengurus DPP Konfederasi Sarbumusi tetap dalam garis perjuangan yang sama dengan seluruh kepengurusan Sarbumusi sebagaimana termaktub dalam tujuan, misi dan visi Sarbumusi.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sebagai informasi, kasus Sarbumusi Chevron terdiri dari perselisihan hubungan industrial WFM memasuki tahap pembacaan putusan di pengadilan PHI Pekanbaru. Selanjutnya, kasus union busting terhadap ketua basis dan anggota Sarbumusi. Selain itu juga kasus perselisihan PKB, kasus perselisihan hak atas union busting ketua basis di pengadilan PHI dan kasus korupsi chevron yang dilaporkan ke KPK. Termasuk kasus tidak dibayarkannya hak upah lembur-on call dan masih banyak lagi.

Penulis: Ucok Al Ayubbi

Related Posts

1 of 420