NUSANTARANEWS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan 5,7 ton gula pasir ilegal asal Malaysia. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi S.W menjelaskan, terungkapnya upaya penyeludupan gula ilegal asal Malaysia tersebut, berkat informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu.
“Diamankanya 5,7 ton gula ilegal tersebut dalam berbagai ukuran, yakni sebanyak 93 karung gula pasir ukuran 50 kilogram atau 4,6 ton, dan 91 kantong ukuran 12 kilogram atau 1,1 ton pada Rabu (5/10). Ternyata memang benar ketika ditindaklanjuti ada aktivitas mencurigakan di gudang milik Sam di Dusun Karya Suci, Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, dan anggota polisi menemukan gula pasir yang diduga berasal dari Malaysia,” katanya, Kamis (6/10).
Dari hasil tersebut, penyidik langsung mengamankan gula pasir dan pemiliknya. Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Hal sama juga disampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Darmin yang menyatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti gula sebanyak 5,7 ton dan pemilik gudang sebagai tersangka berinisial Sam (58).
“Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalbar Suhadi mengataka terkait dengan penyeludupan gula pasir asal Malaysia tersebut, karena Kalbar termasuk salah satu daerah di Indonesia yang memiliki wilayah perbatasan darat sepanjang 857 kilometer, di mana di sepanjang garis sempadan itu terdapat 52 jalan setapak yang bisa menghubungkan kepada 30 kampung di Malaysia.
Kondisi itu, katanya, jika tidak dikelola dengan baik akan berimplikasi terhadap berbagai masalah sosial kemasyarakatan, termasuk gangguan kamtibmas, di antaranya penyelundupan barang-barang ilegal, baik dari Malaysia ke Kalbar dan sebaliknya.
“Dampak yang ditimbulkan akibat penyelundupan ini sangat merugikan penerimaan keuangan negara dan mengganggu stabilitas harga, sehingga semua pihak harus bekerja sama dalam memberantas praktik aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya. (Yudi/ant)