HankamLintas NusaPolitik

BNPP Identifikasi 29 Titik Lintas Batas Tak Resmi di Sambas dan Bengkayang

BNPP identifikasi 29 titik lintas batas tak resmi pada garis perbatasan Indonesia – Malaysia di Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat.
BNPP identifikasi 29 titik lintas batas tak resmi pada garis perbatasan Indonesia – Malaysia di Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat. Foto: Apel Tim Survey Lintas Batas Negara yang dipimpin Robert Simbolon Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.

NUSANTARANEWS.CO, Sambas – BNPP identifikasi 29 titik lintas batas tak resmi pada garis perbatasan Indonesia – Malaysia di Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat. Jalur lintas batas tak resmi ini bisa menimbulkan masalah hukum, sosial dan ekonomi di kemudian hari jika tidak segera ditangani secara komprehensif.

“Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang yang didasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon kepada wartawan di Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (29/9).

Sebaran titik lintas batas tidak resmi di Kabupaten Sambas berada pada Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik) dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik dan Desa Sebunga 2 titik). Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik, dan Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik, dan Desa Siding 4 titik.

Baca Juga:  Anton Charliyan Dampingi Prabowo Makan Baso di Warung Mang UKA di Cimahi Jabar 

Menurut Simbolon, sejak 28 September hingga 3 Oktober 2020, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut dan juga pendalaman di empat titik lokasi.

“Maksud dari kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini adalah untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” ungkapnya.

Simbolon juga menjelaskan perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di 5 kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu dengan Panjang garis batas 966 kilometer, melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.

Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati titik perlintasan resmi, terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).

PLB tradisional dikelola Direktorat jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement, menggunakan pas lintas batas.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Sedangkan tiga PLBN dikelola oleh BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku  berupa paspor dan pas lintas batas.

“Di PLBN ini, telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri,” ungkap Simbolon. (Puspen Kemendagri)

Related Posts

1 of 3,050