Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Tolak Keberadaan Galian C, Pemuda dan Warga Gadu Barat Blokade Jalan

Tolak Keberadaan Galian C, Pemuda dan Warga Gadu Barat Blokade Jalan
Tolak keberadaan Galian C, pemuda dan warga Gadu Barat blokade jalan/Foto: Tampak kaum muda memblokade jalan dengan pohon pisang.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Keberadaan Galian C di Dusun Perigi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, terus mendapatkan penolakan dari berbagai elemen.

Pasalnya penolakan itu datang dari sejumlah tokoh masyarakat yang di komandani oleh K. Qusyairi Zaini, serta dari kalangan tokoh pemuda, Moh. Rusydi, Hasan Ma’ali, Dayat Kapten, Mahsun, tokoh perempuan Umayyah sejumlah warga setempat.

Berdasarkan pantauan, sejumlah tokoh masyarakat dan Pemuda di Desa Gadu barat melakukan aksi blokade jalan menghalangi jalannya dump truck yang memuat hasil galian C dengan palang kayu dan pohon pisang tepat di depan Pondok Pesantren Sabilul Huda, Dusun Sumber, Desa Gadu Barat.

Qusyairi mengatakan aksi penolakan itu sampai terjadi lantaran investor tidak mendengarkan keluhan warga dan pemuda terdampak tambang Galian C itu.

“Banyak warga mengeluh akibat galian C itu seperti jalan raya rusak dan berlubang, dan itu dibiarkan oleh investor galian C,” terang K. Qusyai panggilan akrabnya. Senin (6/12).

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh setempat, Hasan Ma’ali juga dengan tegas menolak tambang galian C beroperasi di Desa Gadu Barat.

“Galian C ini harus ditutup selama-lamanya. Karena selain merusak infrastruktur jalan juga merusak lingkungan dan struktur alam,” tegas Hasan.

“Apalagi keberadaan Galian C di Desa kami itu tidak berijin, hal itu sudah melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. Tapi saya heran kenapa pemangku kebijakan malah diam seperti membiarkan ini terjadi,” tandasnya.

Bahkan kepala Desa Gadu Barat, H. Sa’di menyampaikan, mulai dari awal hingga saat ini dirinya mengaku tidak tahu terkait adanya tambang Galian C di Desa-nya.

“Dari awal saya tidak tahu soal adanya Galian C di Desa saya, karena kontraktor yang bersangkutan tidak pernah pamit atau izin kepada kami. Jadi sampai saat ini kami tidak memberikan izin terhadap Galian C tersebut,” ujarnya kepada media ini dihadapan para pemuda Desa setempat. Senin (06/12).

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep, Purwo Edi Prawito, S.STP. mengaku baru tahu terkait keberadaan Galian C di Desa Gadu Barat.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Falisitasi UKW Bagi 19 Jurnalis

“Memang ada Galian C yaa dimana itu..? ini saya baru tahu kalau di Gadu Barat ada Galian C,” ungkapnya kepada awak media melalui panggilan telpon, Senin (6/12).

Sementara itu, Purwo panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa soal izin Galian C itu kewenangan pemerintah Provinsi. “Izin Galian C itu izinnya ke provinsi, tapi saya pastikan kami akan buat laporan terkait keberadaan Galian C di Gadu Barat itu,” pungkasnya. (mh)

 

Related Posts

1 of 3,050