Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Lahan 266 Ha Mangkrak, Warga Bangkalan Minta Dikembalikan Ke Negara

Lahan 266 Ha Mangkrak, Warga Bangkalan Minta Dikembalikan Ke Negara
Lahan 266 Ha Mangkrak, warga Bangkalan minta dikembalikan ke negara.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sekelompok warga kabupaten Bangkalan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Tanah Masyarakat (AP2HAKATM) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur.

Aksi tersebut berkaitan dengan permaslahan lahan warga di Kecamatan labang, Kamal dan Socah yang dibeli oleh PT Semen Madura pada tahun 1982 yang hingga saat ini hak dan kewajibannya masih belum terselesaikan.

“Hingga saat ini, masih belum ada ganti rugi sepenuhnya. Sehingga permasalahan ini masih terus berlanjut hingga sekarang, ini akan berefek kepada kerugian masyarakat,” ujar koordinator aksi Syafi’.

Syafi’ menuturkan, lahan di tiga kemacamatan Bangkalan ini luasnya ditaksir mencapai 266 Ha dengan rincian Kecamatan Labang seluas 132 Ha, Kamal seluas 112 Ha, Socah seluas 22 Ha.

Menurut penuturannya tanah yang dikuasai PT. Semen Madura sudah dialihkan kepada PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI). Namun meski sudah dialihkan, pemanfaatan lahan ini hingga saat ini masih belum dilakukan dan terbengkalai selama hampir 38 tahun.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

Hal itu sangat disayangkannya, sebab tanah yang berada pada daerah lahan basah tersebut seharusnya bisa memberikan asas kemanfaatan kepada masyarakat.

“Padahal dulu, menurut penuturan pemilik lahan, masyarakat dijanjikan pekerjaan untuk biaya hidup sehari-harinya,” ujarnya.

Ia menyangka, ada campur tangan mafia pada lahan tersebut. Oleh karenanya, ia meminta pihak Dewan Jatim untuk mengusakan agar lahan itu dikembalikan kepada negara.

“Tanah terbakalai seperti ini kita yakin ada mafia tanah yang bermain didalamnya. Harapan kita kalau tanah masyarakat Bangkalan ini dikembalikan kepada negara. Negara bisa memberikannya kembali kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai mata pencaharian. Itu sesuai dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Maka harus memperhatikan kepentingan perseorangan, kepentingan masyarakat, demi tercapai tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan masyarakat,” tuturnya.

Setelah aksi demo berjalan sekian lama, akhirnya sebagian peserta aksi pun diterima komisi A DPRD Jatim di ruang Badan Musyawarah untuk audiensi.

Menanggapi audiensi dari warga Bangkalan ini, anggota komisi A Bayu Airlangga berniat memanggil semua pihak yang terlibat didalamnya, termasuk PT. PKHI, Kanwil BPN Jatim dan BPN Bangkalan untuk mencari tahu duduk perkaranya.

Baca Juga:  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugrah Adipura Tahun 2023

“Insyaallah kita panggil, Kanwil Jatim dan Kepala BPN Bangkalan. Saya minta perwakilan dari warga untuk hadir juga, kita ingin mencari tahu permasalahannya seperti apa, dan solusinya seperti apa,” kata Bayu. (setya)

Related Posts

1 of 3,049