Berita UtamaPolitikTerbaru

Beri Dukungan DPP, Emil Dardak Serahkan Permohonan Perlindungan Hukum Ke PTUN

Beri Dukungan DPP, Emil Dardak Serahkan Permohonan Perlindungan Hukum Ke PTUN
Beri dukungan DPP, Emil Dardak serahkan permohonan perlindungan hukum Ke PTUN.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPD Partai Demokrat Jatim mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri PT TUN Surabaya, Senin (15/11) Dipimpin langsung Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak, para pengurus DPD partai Demokrat Jatim ingin menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kaitannya dengan gugatan pihak Moeldoko yang saat ini masih berlangsung pasca materi atau gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ditolak oleh MA dan dilanjutkan oleh pihak Moeldoko ke PT TUN

Plt Ketua DPD Emil Dardak menegaskan bahwa ini merupakan bentuk dukungan DPD Partai Demokrat Jatim memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat dalam menghadapi gugatan pihak eksternal, dalam hal ini Moeldoko Cs. Emil menjelaskan bahwa surat ini sekaligus menegaskan tentang fakta bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki landasan hukum yang kuat atas apa yang diperkarakan oleh pihak KLB Dili Serdang.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Doa Bersama Untuk Pilkada 2024

“Ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal. Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut,” ungkap Emil yang juga Wakil Gubernur Jatim ini, usai menyerahkan surat pemohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan di PT TUN Surabaya, Senin (15/11)

Kehadiran Emil Dardak ke PT TUN didampingi oleh Sekretaris DPD PD Bayu Airlangga, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar Ketua Fraksi FPD DPRD Jatim Muhamad Reno Zularnaen, Divisi Hukum DPD Demokrat Jatim Zainal Fandi , Ketua Komisi D DPRD Jatim Dr Agung serta sejumlah pengurus lainnya juga ikut mendampingi yaitu Agus Dono, dan Hartoyo.

Surat tersebut diterima oleh Kepala Kantor PT TUN Surabaya mewakili Ketua PT TUN Surabaya.

Seperti diketahui Pasca ditolaknya uji materi atau gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 oleh MA, Kubu Moeldoko akan melakukan upaya hukum lain yaitu mengirimkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Setya)

Related Posts

1 of 3,051