HukumLintas NusaPolitikTerbaru

Laporkan Pemprov Jatim Ke Kejati, CiDe Beber Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah

Laporkan Pemprov Jatim Ke Kejati, CiDe Beber Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah
Laporkan Pemprov Jatim ke Kejati, CiDe beber adanya dugaan korupsi dana hibah.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – LSM CiDe Jatim melaporkan Pemprov Jatim ke Kejati Jatim karena ada temuan dugaan korupsi dana hibah dilingkungan Pemprov Jatim.

Menurut Direktur CiDe Mohammad Nur, Sekretariat Daerah (SEKDA) Pemprov Jawa Timur memberi disposisi proposal sebanyak 210 proposal untuk pengajuan hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Surat disposisi tersebut ditujukan pada Dinas PU dan Dinas Perhubungan provinsi Jawa Timur.

“Dan pada bulan Juli 2020 pokmas yang didisposisi dari Sekda tersebut mendapatkan rekomendasi penerima Hibah sampai NPHD. Anggaran untuk LPJU ini cukup besar, yaitu Rp. 75.134.000.000,00 yang dibagi ke beberapa Kabupaten dan kota. Yang paling banyak aliran Dana Hibah untuk LPJU yaitu Kebupaten Lamongan sebesar Rp. 65.400.000.000,00 dan Gresik Rp. 6.450.000.000,00,”terangnya saat ditemui di Kejati Jatim, senin (11/10)

Mohammad Nur mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan analisis lembaga Center For Islam and Democracy studie’s (CIDe’) terhadap penggunaan Dana Hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan LPJU ini sebesar Rp. 49 miliar di Lamongan.

Baca Juga:  Kekeringan Panjang, Naufal Alghifary Beber Banyak Desa di Pasuruan Butuh Air Bersih

“Dalam kasus ini, juga terdapat pemalsuan tanda tangan proposal serta rancangan yang tidak sesuai kebutuhan, bahkan dalam RAB Proposal tersebut banyak dana siluman yang disisipkan dan tidak diterima oleh Pokmas. Hasil penelusuran kami, ada broker proposal yang bermain, mulai penggarapannya, RAB dan bahkan realisasinya,” sambungnya.

Dan anggaran Dana Hibah,lanjut Mohammad Nur yang untuk LPJU ini ada indikasi tidak sesuai dengan sistematika penganggaran, artinya anggaran sudah disiapkan dulu oleh oknom pejabat Pemprov dan Proposal menyusul kemudian.

Selain itu,lanjutnya  untuk pengadaan Lampu diduga barang ilegal, sehingga perusahaan yang menangani LPJU yaitu PT. S juga bermasalah karena memasukkan barang ilegal dari Cina ke Indonesia, dan anehnya itu bisa lolos jadi mitra Pemprov Jawa Timur.

“Dalam kasus ini, kami menduga kucuran dana yang sampai 65 miliar ke Lamongan dan 6.4 Miliar ke Gersik ada kaitannya dengan Pilgub tahun 2018 lalu, di mana Khofifah-Emil unggul 65 Suara dari pasangan Gus ipul-puti. Sehingga ini menjadi dugaan kuat sebagai anggaran balas jasa,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,050