Berita UtamaEkonomiHukumTerbaru

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Petani Dusun Modangan Legok Blitar Wadul Ke Dewan Jatim

Sertifikat tanah tak kunjung terbit, petani dusun Modangan Legok Blitar wadul ke Dewan Jatim.
Sertifikat tanah tak kunjung terbit, petani dusun Modangan Legok Blitar wadul ke Dewan Jatim.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sertifikat tanah tak kunjung terbit, petani dusun Modangan Legok Blitar wadul ke Dewan Jatim. Sejumlah petani perkebunan dusun Modangan, desa Karangnongko Kecamatan Legok Blitar wadul ke DPRD Jatim, selasa (15/6) untuk memperjuangkan tanah yang dimilikinya setelah memenangkan sengketa  dengan PT Veteran Sri Dewi dengan luas lahan sekitar  223 Ha lebih.

Menurut coordinator warga Sutrisno,kasus tersebut bermula ketika tiba-tiba muncul HGU ( Hak Guna Usaha) terhadap tanah perkebunan seluas 200 Ha lebih yang dikelola warga.

“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dilakukan dialog. Namun, dalam dialog tersebut tak ada titik temu hingga akhirnya ditempuh jalur hukum,” jelasnya.

Dalam proses jalur hukum tersebut, kata Sutrisno, warga dimenangkan oleh pihak pengadilan. ”Proses hukumnya panjang hingga tingkat MA (Mahkamah Agung) RI yang semuanya dimenangkan warga,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim Andi Firasadi mengatakan petani perkebunan yang wadul tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diprioritaskan untuk mendapatkan kembali tanahnya dengan titik mendapatkan sertifikatnya.

Baca Juga:  Ikrar Dukungan, Gus San Sebut Mardinoto Layak Pimpin Tulungagung

“Sampai putusan Mahkamah Agung RI keluar, sampai saat ini kenyataannya warga belum bisa mendapatkan sertifikat tersebut. Padahal sudah ada berita acara pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri Blitar,” jelasnya.

Politisi PDIP ini mengatakan atas pengaduan tersebut, Komisi A DPRD Jatim akan mengundang pihak-pihak terkait antara lain BPN, warga dan pihak-pihak lainnya yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Tentunya kami akan kunjungan ke lapangan untuk mengambil kesimpulan untuk penyelesaiannya,” jelasnya.

Seharusnya, sambung Adi Firasadi, perkara tersebut selesai ditahun 2008, namun sampai sekarang warga belum selesai. ”Harusnya BPN segera menjalankan putusan pengadilan dengan melakukan pengukuran tanah warga untuk diterbitkan sertifikatnya. Namun kenyataannya BPN tak melakukannya. Ini ada apa. Oleh sebab itu segera kami panggil untuk mempertanyakannya,” jelasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,051