Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaPolitikTerbaru

Sering Langgar PKB Dengan Buruh, Disnaker Jatim Layak Sanksi PT Indofood Tbk

Sering langgar PKB dengan buruh, Disnaker Jatim didesak beri sanksi PT Indofood Tbk.
Sering langgar PKB dengan buruh, Disnaker Jatim layak sanksi PT Indofood Tbk/Foto: Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sering Langgar PKB Dengan Buruh, Disnaker Jatim Layak Sanksi PT Indofood Tbk. Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus mengatakan pihaknya menyayangkan manajemen PT Indofood Tbk melakukan pengingkaran kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)antara manajemen dengan pihak pekerja.

“Beberapa waktu lalu buruh PT Tirta Sukses Perkasa (PT. TSP) yang merupakan group dari perusahaan PT Indofood Tbk melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa di depan kantor PT. TSP Pasuruan, Jawa Timur pada Senin, (14/6/2021). Demo tersebut sebagai buntut dari tak patuhnya manajemen dengan PKB yang dibuat dengan pekerja,” jelas politisi Nasdem ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (15/6).

Pria yang juga aktivis perburuhan ini mengatakan dengan aksi tersebut, pihaknya selaku legislatif.berharap pihak Disnaker Jatim untuk melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami minta agar Disnaker melakukan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tingkatkan,”jelas pria asal Mojokerto ini.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Suwandy Firdaus mengungkapkan dari laporan sejumlah pekerja yang masuk, banyak pekerja dan buruh dinilai menjadi korban karena tindakan sepihak oleh perusahaan. Bila perusahaan terindikasi melanggar PKB, pihak pekerja atau buruh dipersilahkan ambil jalur pengadilan industrial.

“Padahal sesuai ketentuan hukum, pelanggaran PKB harus segera diambil tindakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan ini merupakan tanggungjawab Disnaker Jatim,” sambungnya.

Diungkapkan oleh Suwandy, PKB antara pekerja dan manajemen masih berlaku, namun pihak perusahaan maunya memberi pesangon berdasarkan PP No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Padahal PP tersebut normative dan PKB tersebut lebih dari normatif. Sedangkan PKB adalah kesepakatan kedua belah pihak dimana penyelesaiannya harus dilakukan kesepakatan juga. Jika tidak dijalankan kesepakatan tersebut, tentunya bisa dikata wanprestasi. Dan jika wanprestasi, maka perusahaan tersebut harus di sanksi oleh pemerintah,” tutupnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,052