NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kerukunan umat beragama harus dipelihara. Pada Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa kerukunan umat beragama bukanlah sesuatu yang sudah ada, tetapi harus dipelihara oleh setiap penganut agama.
“Jangan menganggap kerukunan ini sesuatu yang sudah ada saja, tapi sesuatu yang harus dirawat. Betapa mahalnya kerukunan keagamaan,” kata Mendagri saat menjadi Pembicara secara Video Conference di Acara Rakornas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan materi ”Peningkatan dan Penguatan Peran Pemda dalam Pemberdayaan FKUB”, Jakarta, Selasa (3/11).
Seperti yang diketahui bersama, Indonesia merupakan bangsa yang majemuk di mana terdapat keberagaman budaya, suku, status sosial-ekonomi dan agama. Menurut Mendagri, hal itu adalah suatu keniscayaan yang belum tentu dimiliki negara lain. Untuk itu, keberagamaan ini perlu dikelola dengan baik agar tidak memicu konflik atau perpecahan.
“Bangsa Indonesia sudah ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjadi bangsa yang majemuk,” imbuhnya.
Saat ini setiap orang diberikan untuk mengemukakan pendapat. Namun demikian, Mendagri juga mengingatkan konstitusi juga menjamin kehidupan berbangsa Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 1, bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Harapannya agar tidak ada kerentanan konflik yang dapat mengancam daya tahan, persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh sebab itu, Mendagri mendorong agar pemerintah daerah dapat membentuk FKUB sebagai wadah yang koordinatif untuk memediasi dan meredam apabila terjadi perbedaan nilai-nilai kerukunan/local wisdom yang ada di tengah masyarakat. Mendagri berharap agar FKUB dapat menggaungkan nilai-nilai warisan founding father, yaitu Pancasila.
“Sehingga Pancasila adalah solusi, demokrasi kita harus mengarah kepada demokrasi yang Pancasila,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan dana hibah untuk membentuk lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah masing-masing melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Saya minta untuk dimasukan hibah untuk FKUB sehingga mesin ini bisa bergerak dalam rangka untuk menjaga dan merawat kerukunan beragama di indonesia,” tegasnya. (ed. Banyu)
Puspen Kemendagri