Berita UtamaHukumTerbaru

KPK Tetapkan IG Sebagai Tersangka Kasus Kuota Gula Impor

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS serta MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

“KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/9).

Agus kemudian membeberkan kronologis ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (16/9) malam. Kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat pukul 22.15.

Kemudian, sekitar pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.

“Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI.” Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp100 juta. Agus menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat,” ungkap Agus.

Baca Juga:  Ketuk Rumah Warga Ajak Coblos Nomor 2, Dulur Bu Lilik Optimis Khofifah-Emil Menang Tebal di Surabaya

KPK menilai, rekomendasi tersebut dapat mempengaruhi Bulog dalam memberikan jatah kuota impor gula. KPK juga meminta agar para pejabat, eksekutif, legislatif, penegak hukum dan masyarakat untuk tidak mengulangi kasus tersebut. (Yudi)

Related Posts

1 of 204