NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bertempat di Mapolres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Jajaran Satuan Reskoba Polres Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabu. Barang Bukti dengan berat total 1,6 kilogram tersebut adalah hasil gemilang Polres Nunukan dalam penangkapan beberapa pelaku dalam kurun waktu akhir Desember 2019 hingga ahir Februari 2020.
Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi yang memimpin pemusnahan Barang Bukti tersebut menuturkan bahwa selain keberhasilan anggotanya, peran serta masyarakat juga sangat berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Nunukan.
“Barang bukti ini adalah hasil sitaan dari berbagai kasus peredaran narkoba dari akhir Desember 2019 hingga ahir Februari 2020. Pengungkapan dan penindakan yang dilakukan Kepolisian, juga tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Nunukan ini,” jelas Imam, Selasa (10/3/2020).
Dalam pemusnahan ini, Polres Nunukan juga menghadirkan 10 tersangka yang diduga pemilik dari barang bukti tersebut. Ketika ditanyakan mengenai BB yang akan dimusnahkan tersebut, para tersangka mengamini bahwa barang tersebut benar miliknya.
“Kepada para Tersangka, apa coba perhatikan, apa ini ( barang bukti ) benar-benar milik saudara?,” tanya Imam Muhadi
“Benar Pak, itu milik saya,” ujar salah seorang dari kesepuluh tersangka tersebut.
Hadir juga dalam acara pemusnahan BB tersebut perwakilan dari berbagai instansi di antaranya Alfin Nugroho dan Muhtar dari Kejaksaan Negeri Nunukan serta Zainal dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan. Adapun dalam mekanisme pemusnahan narkoba seberat 1,67 kilogram tersebut dilarutkan dalam air mineral dan dibuang disaluran got yang mengalir deras karena kegiatan tersebut bertepatan dengan cuaca yang sedang hujan deras.
Selanjutnya Imam Muhadi memaparkan kronologi dari penangkapan para pelaku hingga disitanya barang bukti tersebut. Menurut Imam, kasus pertama terungkap pada Senin 30 September 2019 di desa Sungai Limau Sebatik Tengah, petugas mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 41,7 gram dengan tersangka Tahir alias Aco bin Marzuki.
Kedua, pada Senin 20 Januari 2020, seorang bernama Wendi Joel anak dari Andarias diamankan dengan barang bukti 2,66 gram narkotika di jalan Sutanto RT 08 Nunukan Tengah.
Ketiga, sabu-sabu seberat 345 gram diamankan personel Reskoba dari Aslan bin Idris di jalan Pelabuhan Baru Nunukan Timur, Rabu 18 Desember 2019.
Keempat, pengungkapan kasus oleh Satreskoba Nunukan terhadap Alfonsius anak Simon, Senin 20 Januari 2020, di jalan Mandor Beddu RT 10 Nunukan Timur dengan barang bukti sabu seberat 3,01 gram.
Kelima, sabu-sabu seberat 512 gram diamankan dari tangan Robert Petrus alias Boy anak dari Petrus, Selasa 4 Februari 2020, di jalan Persemaian RT 15 Nunukan Tengah.
Keenam, pengungkapan kasus 13 gram sabu-sabu dari Waris alias Bapak Alif bin Lapasang, Selasa 18 Februari 2020 di sebuah rumah di jalan Cut Nyak Dien RT 03 Desa Bukit Aru Indah Sebatik Timur.
Ketujuh, Satreskoba Nunukan mengamankan Ayu Monica Stevhella alias Icha binti Rukkani, Senin 10 Februari 2020 di jalan Patok I desa Seberang Sebatik Utara, polisi mengamankan 37,64 gram sabu-sabu.
Kedelapan, sabu-sabu seberat 5,19 gram diamankan dari Umar bin Abu Bakar pada Senin 10 Februari 2020 di jalan Patok I desa Seberang Sebatik Utara.
Kesembilan, Sabtu 09 November 2019 petugas mengamankan Syaid Saleh alias Naga bin Nasir, dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 99,44 gram di jembatan Aji Putri RT 17 Nunukan Timur.
Kesepuluh, Polisi mengamankan Saharuddin alias Cili bin Ismail, dengan barang bukti 11 bungkus sabu-sabu seberat 12,55 gram disita dari sebuah gubuk tengah hutan di jalan Kampung Rambutan kelurahan Mansapa Nunukan Selatan. (san/ed.riec)