Perekonomian Dunia Tak Stabil, Saatnya Indonesia Perkuat Sektor Fundamental Ekonomi. Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 telah menyampaikan pernyataan yang cukup lucu dan mungkin juga serius atas dugaan adanya mafia dan ketidakakuratan data di sektor pertanian selama ini. Pernyataan yang akan ‘membasmi’ mafia itu mudah-mudahan tak akan sama hasilnya nanti dengan apa yang telah dilakukan oleh mantan Tim Anggota Mafia Minyak dan Gas Bumi dengan hanya membubarkan Petral sebagai sebuah entitas bisnis anak usaha Pertamina. Kita tunggu saja supaya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak sedang reaktif atas informasi sesaat yang didapatkan saat baru menempati kursinya di kawasan Ragunan itu.
Seharusnya, Menteri Pertanian yang baru menjabat memahami betul soal isu dan permasalahan strategis dunia secara sektoral daripada membuat pernyataan yang jargonistik. Isu dan opini sektoral dunia yang menjadi perhatian serius saat ini dan di masa depan adalah sektor pangan, energi dan air (food, energy and water/FEW) dalam rangka mempertahankan eksistensi dan keberlajutan pembangunan suatu bangsa. Maka itu, sebagai bangsa berdaulat, Indonesia harus menata kembali (konsolidasi) perekonomian nasional sebagai fundamental kemandirian negara. Dalam konteks ini, seharusnya Kementerian Pertanian dan yang terkait dengan industri pangan harus menata kelembagaan usaha atau entitas bisnis dan tata niaga produk-produk pangan agar sesuai dengan perintah konstitusi ekonomi pasal 33 UUD 1945 tentang Sistem Ekonomi Nasional, sebagai payung hukum untuk mengatur peran, fungsi dan kewenangan sektoral dari hulu sampai hilir industri. Terutama sekali mengenai ayat Usaha Bersama, Azas Kekeluargaan, Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai negara ini yang harus dijelaskan secara lengkap dalam UU sebagai derivasi dari pelaksanaa pasal 33 UUD 1945.
Ketidakpaduan Program
Adanya perencanaan program berdasar prioritas sektoral, terarah, tentu akan memperoleh hasil dan manfaat bagi kepentingan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara yang dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga negara yang dibebankan tugas pokok dan fungsinya. Termasuk penguatan kelompok masyarakat miskin di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan sebagaimana konsepsi usaha bersama berdasar azas kekeluargaan
Salah satu Kementerian yang mempunyai peran penting dalam penguasaan sektor hajat hidup orang banyak yaitu Kementerian Pertanian. Selama era pemerintahan Presiden almarhum Soeharto, kementerian ini memegang peranan kunci dalam mendukung keberhasilan program-program pertanian pemerintahan mencapai sasaran pembangunan lima tahunan. Publik mengetahui capaian yang telah dicatatkan dan menjadi perhatian dunia internasional yaitu keberhasilan dalam berswasembada beras pada bulan November 1984 melalui penghargaan yang diterima dari lembaga pangan dunia, FAO.
Keberhasilan ini, walau dulu disanggah oleh mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, harus dipandang sebagai sebuah pengakuan obyektif dunia internasional atas pencapaian sebuah program yang berprioritas, terencana dan terarah serta adanya disiplin program dan anggaran. Sebaliknya, apakah yang sudah dicapai oleh Kementerian Pertanian yang juga mempunyai sasaran (target) swasembada beras atau pangan sampai dengan 5 tahun terakhir ini? Kenapa awal Januari 2018 yang telah lalu pemerintah berencana melakukan impor beras sebesar 500 ribu ton? Lalu bagaimana dengan produksi jagung dan bahan pangan pokok lainnya?
Salah satu penyebab tidak tercapainya sasaran swasembada adalah ketidakpaduan program dan ketidakakuratan data di masing-masing kementerian dan lembaga pemerintahan, justru hasil rapat koordinasi yang rutin dipertanyakan tindaklanjutnya. Sebagai contoh kecil yang berdampak besar atas konsistensi sebuah program dan anggaran adalah kebijakan Kementerian Pertanian melalui program 10 juta ekor ayam secara tiba-tiba untuk masyarakat yang berdampak pada pengalihan anggaran dari program lain yang sedang berjalan sejumlah Rp 780 miliar. Kebijakan program yang diputuskan ditengah jalan ini tentu akan mengganggu kesinambungan program lain yang telah dirancang dan direncanakan secara matang sejak awal, tentu akan mengganggu kinerja program yang dipotong anggarannya.
Kebijakan yang seperti ini dan dilakukan ditengah jalan jelas menunjukkan bahwa Menteri Pertanian tak mematuhi perencanaan program yang telah disusunnya dan berbuat sekehendak hati atau merevisi sesuai seleranya. Terlebih jika program penyediaan 10 juta ekor ayam untuk masyarakat ini dilakukan bukan oleh direktorat teknis atau struktur kementerian yang memiliki kewenangan dalam mengelola program tersebut. Walaupun daging ayam melalui pengembangan ternak ayam merupakan kebutuhan pokok masyarakat, akan tetapi permasalahan yang sering muncul ditengah pasar dan masyarakat dan butuh pendanaan yang besar adalah masalah ketersediaan daging sapi, yaitu selisih antara produksi dan konsumsi dalam negeri.
Dibandingkan dengan peternakan ayam yang dapat dikelola secara mandiri oleh Rumah Tangga (RT), maka pengelolaan ternak sapi relatif lebih sulit dan membutuhkan modal yang cukup besar. Jika sebuah Rumah Tangga membeli pedet (anak sapi), maka dengan harga Rp 10-15 juta per ekor sudah bisa membeli 500 sampai dengan 1.000 ekor ayam. Sementara itu, jumlah satu ekor sapi belum tentu mampu menunjang kehidupan dasar sebuah Rumah Tangga peternak sapi yang harus membuat kandang, pakan dan nutrisi yang memadai dalam beternak sapi. Untuk itulah peran pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan sangat dibutuhkan dalam memberikan alokasi dan membina lokasi atau lahan peternakan sapi yang mampu menjawab sasaran (target) swasembada daging sapi yang ditetapkan pada Tahun 2022. Bahkan potensi pembukaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran juga lebih efektif melalui pengembangan industri peternakan sapi ini.
Penguatan Koperasi, Bukan Korporasi
Salah satu Kementerian Teknis yang mengurusi cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah Kementerian Pertanian (Kementan). Beberapa program, selain padi, jagung dan kedelai (Pajale) telah dilaksanakan oleh Kementan dalam rangka memenuhi kekurangan jumlah permintaan daging sapi di dalam negeri, diantaranya adalah melalui program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB). Sejak dicanangkan pada Tahun 2017, percepatan peningkatan populasi sapi dilakukan melalui mekanisme perkawinan sapi betina produktif milik peternak dengan Inseminasi Buatan (IB). Kegiatan IB, merupakan salah satu upaya penerapan teknologi tepat guna untuk peningkatan populasi dan mutu genetik sapi.
Capaian kinerja Upsus Siwab melalui pelayanan IB ini pada Tahun 2017 berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah direalisasikan pada 3.976.470 ekor sapi. Sementara dari proses IB itu, sapi yang berhasil bunting adalah sebanyak 1.892.118 ekor dan kelahiran ternak (pedet) adalah 911.135 ekor.
Sedangkan capaian kinerja Upsus Siwab Tahun 2018 pada bulan Januari sampai dengan Maret, adalah sebanyak 929.411 ekor atau 123,92 persen dari target IB sebanyak 750 ribu ekor. Realisasi kebuntingan sapi sebanyak 294.774 ekor atau 65,7 persen dari sasaran (target) 448.689 ekor. Lalu pedet (anak sapi) yang lahir adalah sebanyak 140.553 ekor atau 31,87 persen dari sasaran (target) 440.997 ekor.
Direktorat Jenderal Peternakan Hewan dan Kesehatan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian menegaskan, untuk semua kegiatan Upsus Siwab yang dilakukan telah berjalan secara optimal. Salah satunya adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi oleh petugas di lapangan yang langsung dilaporkan melalui ISIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Terintegrasi). Semua data hasil pelayanan petugas di lapangan dapat langsung dipantau oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders).
Dan, berdasarkan Prognosa yang dilakukan oleh Ditjen PKH, jumlah kebutuhan daging sapi pada Tahun 2017 604.966 ton dengan asumsi rata-rata konsumsi nasional 2,31 kg per kg/kapita/tahun (BPS, 2016). Sementara itu, sasaran (target) produksi daging sapi dalam negeri pada Tahun 2017 adalah 354.770 ton, yang berarti masih terdapat kekurangan sebesar 250.196 ton yang rencananya akan dipenuhi dari daging kerbau dan sisanya adalah dari impor.
Sementara itu, pada tanggal 2 Januari 2019 yang baru lalu dan sebagai bagian dari implementasi rencana strategis Dtjen PKH, 110 ekor bantuan sapi indukan jenis Brahman X yang diimpor dari Australia telah disalurkan oleh Pemerintah ke Provinsi Sumatera Barat. Bantuan sapi itu telah diterima oleh empat kelompok peternak yaitu terdapat di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, dan Kota Sawahlunto, masing-masing memperoleh 15 ekor sapi Brahman X tersebut. Diharapkan empat kelompok ini akan menjadi cikal bakal entitas usaha Koperasi yang akan bertujuan mensejahterakan petani atau peternak di masa depan, bukan menjadi korporasi yang akan mwnguntungkan orang per orang. Sedangkan Unit Pelaksana Teknis Kota Padang melalui Rumah Potong Hewan menerima bantuan sapi tersebut sejumlah 50 ekor dan diharapkan dapat menjadi pusat penelitian dan pengembangan sapi indukan daerah.
Namun demikian, untuk menunjang terlaksananya sasaran swasembada daging sapi Tahun 2022, maka disamping bantuan sapi indukan melalui UPSUS SIWAB ini Pemerintah perlu memikirkan pula pembangunan pusat-pusat pembibitan regional. Pusat pembibitan regional ini dapat didasarkan pada zonasi pulau dan kapasitas kebutuhan konsumsi serta kemampuan berproduksi regional tertentu, misalnya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Dengan begitu, maka penyediaan sapi indukan dalam jangka panjang untuk memenuhi produksi sapi nasional tidak lagi bergantung dari impor atau bisa dikurangi.
Melalui program yang sudah terbukti (proven) ini, diharapkan Presiden dapat memberi perhatian yang serius atas perubahan program di tengah jalan oleh Menteri Pertanian yang justru mengganggu kinerja program sedang terlaksana, seperti UPSUS SIWAB yang sangat dibutuhkan dalam jangka panjang. Program penyediaan 10 juta ekor ayam bagi masyarakat bukan saja sebuah program yang tidak prioritas, namun kesan politisnya lebih mengemuka dari kemendesakan kebutuhannya. Yang lebih penting saat ini adalah bagaimana upaya Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada kelompok peternak yang telah mendapat bantuan program sapi tersebut agar mampu dikelola secara modern dan berkelanjutan.
Seharusnya program UPSUS SIWAB ini bisa menjadi sebuah program faktor keberhasilan (success factor) yang dapat dicontoh oleh kementerian/lembaga terkait lainnya dalam mengatasi isu krisis dan resesi ekonomi dunia yang dihembuskan oleh Bank Dunia dan IMF dengan menyatakan pertumbuhan ekonomi dunia rata-rata hanya 3 persen saja pada tahun 2020 dan 5 tahun berikutnya.
Oleh: Defiyan Cori, Ekonomi Konstitusi