NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Juli 2019, terdapat 420.381 Ormas yang tercatat di Kemendagri. Ormas-ormas ini terbagi menjadi tiga kategori.
Pertama, Ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sejumlah 25.812 Ormas. Rinciannya, terdaftar di Kemendagri 1.688 Ormas, di pemerintah provinsi berjumlah 8.170, dan di pemerintah kabupaten/kota 16.954 Ormas.
Kedua, Ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu 393.497 Ormas, dengan rincian 163.413 berupa perkumpulan dan 30.084 berbentuk yayasan.
Ketiga, Ormas Asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Saat ini jumlahnya telah mencapai 72 Ormas.
Dengan banyaknya Ormas yang terdaftar tersebut, Bahtiar berharap Ormas tidak menjadikan landasan tujuan pendiriannya sebagai kedok untuk menghancurkan bangsa.
Pasalnya, Pemerintah memiliki regulasi yang tegas dan dapat membubarkan Ormas manapun yang mengancam nilai-nilai Pancasila.
“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan Ormas atau kita harus cegah Ormas dijadikan alat perusak kelompok tertentu yang mengancam keberlanjutan hidup bangsa dan negara kita Indonesia,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (31/8/2019).
Negara ini lanjut dia, memerlukan dan mendukung terus tumbuh berkembangnya ormas yang sehat bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan mengurusi dan melayani warga masyarakat 1×24 jam.
“Maka keberadaan Ormas di tengah-tengah masyarakat sangat membantu pemerintah dan pemda dalam memberikan pelayanan kepada warga termasuk agen positif dalam melakukan sosialisasi nila-nilai Pancasila dalam masyarakat,” tandasnya.
Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.