Hukum

Ormas Diberi Kebebasan, Kemendagri: Bukan Bebas Sebebas-bebasnya

Ormas di Indonesia Bebas Berekspresi. (FOTO: Ilustrasi/NUSANTaRANEWS.CO)
Ormas di Indonesia Bebas Berekspresi. (FOTO: Ilustrasi/NUSANTaRANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendragi), Bahtiar menjelaskan sekalipun di Indonesia keberadaan ormas diberi kebebasan, namun kebebasan itu bukan berarti bebas sebebas-bebasnya.

Ia mengatakan, sebagai sebuah negara yang memiliki Ormas yang gemuk, negara Indonesia merupakan negara yang memberikan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat bagi warga negaranya.

Namun kebebasan itu terkadang disikapi sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya. Menurut Bahtiar, maksud bebas di sini adalah harus tetap sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi yang ada.

“Dalam hal bernegara, kita diberikan kebebasan tapi terbatas pada aturan, bukan bebas untuk sebebas-bebasnya,” ungkap Bahtiar dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (31/8/2019).

Ia menegaskan, Ormas dibentuk pada dasarnya memiliki tujuan kebaikan yang semestinya harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

“Jangan sampai dalam pergerakannya bergeser menjadi gerakan yang bertentangan,” jelasnya.

Bahtiar melihat keberadaan Ormas itu ibarat dua sisi mata uang, ia bisa menjadi manfaat bagi bngsa tetapi ia juga dapat menghancurkan sebuah bangsa, apabila tidak sejalan dengan ideologi yang diusung negara tersebut.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Sebagaimana Negara Indonesia yang mengusung ideologi Pancasila yang dihadapkan pada tantangan era kini yang menyangkut isu radikalisme, politisasi agama atau isu SARA.

“Tapi kalau Ormas sudah menjadi racun demokrasi kalau istilah Pak Mendagri atau sudah menjadi api dalam negara kita, maka Ormas dapat merusak peradaban bangsa. Tak sedikit negara yang hancur gara-gara Ormas atau NGO yang menjadi penyusup untuk menghancurkan nilai-nilai suatu bangsa,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,156