EkonomiOpini

Maskapai BUMN Berpacu Mencari Harga Keseimbangan

Komitmen Kebersamaan untuk Garuda Indonesia yang Lebih Baik. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Maskapai BUMN Berpacu Mencari Harga Keseimbangan. (Foto Ilustrasi)

Maskapai BUMN Berpacu Mencari Harga Keseimbangan

Oleh: Arista Atmadjati, Penulis Adalah Dosen Mata Kuliah Aviation Prodi Bisnis dan Ilmu Sosial di International University Liasion Indonesia

Bulan Januari 2019 sampai dengan Juni 2019 semua maskapai domestik di Indonesia utamanya Garuda Indonesia menghadapi ujian, hujatan, cacian yang sangat keras berkaitan dengan kebijakan tarif tiket selangit. Dengan hanya menjual single tarif selama 6 bulan, semua pihak teriak-teriak. Mulai masyarakat biasa, pengusaha hotel, travel agen tiket, dan bandara-bandara, semua menyalahkan pihak maskapai.

Padahal selama 3 tahun terakhir 2015- 2018, semua maskapai di Indonesia sebenarnya kinerja keuangannya dalam kondisi rapor merah alias merugi. Bahkan persaingan murni selama 15 tahun mulai tahun 2002 sampai dengan 2018 banyak maskapai domestik ada 22 maskapai yang telah bangkrut.

Kita sudah melihat kebangkrutan beberapa maskapai yang kesohor tanah air. Misal, ada Merpati Airline (BUMN), Batavia Air, Adam Air, Mandala Air dan ada total 22 maskapai selama 16 tahun terakhir bangkrut akibat dari salah satunya perang harga, jor-joran banting harga promo murah terjangkau.

Masyarakat suka keadaan pada waktu itu, maskapai pada bangkrut namun masyarakat tidak peduli, regulator juga masa bodoh, dengan berkilah semua akibat persaingan murni dan yang bangkrut dianggap tidak mampu bersaing di pasar.

Lalu Januari 2019 semua maskapai di Indonesia seperti sepakat tidak mau mengulang peristiwa pahit masa lalu, mulailah maskapai menjual single price, yang dimotori Garuda Indonesia. Dan diam-diam juga diikuti semua maskapai, termasuk maskapai LCC.

RBD revenue booking designator yang teorinya ada 12 sub class pricing di kelas ekonomi, secara drastis dipotong hanya menjadi 1 harga. Strategi anti teori revenue management yang dipakai secara mendadak, tentu semua elemen menjadi teriak. Regulator juga beraksi berlebihan.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Saya catat Kemenhub menerbitnya 3 kali Permenhub untuk mengatur tarif batas atas dan batas bawah. Memaksa maskapai memberikan diskon 50% untuk maskapai LCC sampai dengan kantor Menko Ekuin juga ikut cawecawe, mengurusi tarif tiket pesawat .

Kenapa kantor Menko Ekuin ikut campur tangan? Ternyata bulan Maret, April 2019, harga tiket pesawat memicu tingkat inflasi secara nasional, dan ini membuat Kantor Menko Ekuin menjadi gusar dan ikut ikutan mengatur harga tiket pesawat. Akhirnya semua pihak kebakaran jenggot dengan policy tarif baru dari maskapai, mulai Presiden Jokowi, Menhub, Menkeu, Menko Maritim, MenkoEkuin turun tangan membenahi gonjang ganjing tarif maskapai domestik.

Pembenahan benang kusut mulai diurai, mulai penurunan harga avtur oleh Pertamina atas instruksi Pak Presiden sampai dengan pembenahan tarif batas atas dan batas bawah oleh Menhub dan Menko Ekuin serta pemberian pembebasan Ppn, insentif pajak impor untuk spare parts, maintenance MRO, maitenance repair.  Semua pihak menyadari jika alat moda transortasi udara saat ini memang sangat vital dalam menunjang pembangunan secara nasional.

Lalu apa dampaknya sendiri untuk maskapai? Dalam waktu 4 bulan saja, 1 kwartal 2019, yang biasanya disebut periode low season, kartu mati untuk maskapai, Garuda Indonesia Januari sd April 2019 sudah membukukan keuantungan sekitar 275 milyar ruiah.

Saya mendengar juga beberapa maskapai lain kelas medium service dan LCC juga mulai untung. Nah, di sinilah semua stakeholder sebenarnya mulai diuntungkan. Bisnis berjalan normal. Pebisnis maskapai untung. Supply seat tetap terjaga untuk masyarakat serta iklim berusaha aviasi di indonesia bisa berkembang baik di masa depannya.

Baca Juga:  Klausul 'Rahasia' dari 'Rencana Kemenangan' Zelensky: Bergabung dengan NATO dan Memperoleh Senjata Nuklir

Memang selama 6 bulan lalu, tepatnya Januari-Juni 2019, semua pihak dipakasa bersabar, menunggu harga keseimbangan baru bagi masyarakat dan maskapai.

Maskapai BUMN Punya Fungsi Khusus

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Ciri-ciri BUMN termasuk BUMN Penerbangan di Republik Indonesia sebagai berikut:

  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca Juga:  DBHCHT Sumenep Fasilitasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Manfaat BUMN termasuk BUMN penerbangan di Indonesia sebagai berikut :

  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi BUMN termasuk BUMN penerbangan yang unik dan mulia di Indonesia  adalah menjadi agent of development.

Ini yang mesti ditekankan kepada regulator, parlemen pembuat Undang Undang, hendaknya regulasi yang dibuat harus berpihak kepada kelangsungan kehidupan maskapai tanah air mengingat fungsi bisnis penerbangan di Indonesia juga memainkan peranan sebagai agent of development dan alat pemersatu bangsa RI.

Kita harus segera belajar dari masa lalu, banyak maskapai nasional kita sudah bertumbangan dalam satu dekade bahkan maskapai BUMN plat merah Merpati Airlines nyaris tidak terdengar lagi nasibnya. Bukankan itu sudah cukup menjadi pelajaran berharga bagi kita ke depannya agar tidak terulang lagi nasib tragis yang dialami operator Indonesia? Mari kita kedepankan rasa nasionalisme menjadikan maskapai lokal menjadi raja di rumahnya sendiri. (*)

Related Posts

1 of 3,054