NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaltara, untuk menggelar operasi rutin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang berkeliaran pada saat jam kerja.
Kedisiplinan ASN ini kembali menjadi sorotan utama Gubernur, mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait ASN yang ada di warung kopi pada saat jam kerja.
Irianto menegaskan setiap PNS pemprov yang ketahuan tidak disiplin, terutama saat jam kerja, akan diberikan sanksi secara berjenjang.
Baca Juga: Gubernur Kaltara Minta PT KMJ Utamakan Tenaga Kerja Lokal
“Itu akan ditegur berjenjang. Kalau dia eselon II, maka gubernur atau sekda yang menegurnya. Tapi kalau di bawahnya, maka kepala dinas yang memberikan teguran,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima nusantaranews.co, Selasa (19/3/2019).
Gubernur mengakui, untuk menegakkan disipilin pegawai tidak mudah. Perlu ketegasan pimpinan dalam membina sekaligus menindak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Bahkan setiap minggu apel dinasehati, tapi tetap saja masih ada pelanggaran. Sanksi makin tegas, agar ada efek jera meski belum tentu bisa menyelesaikan semua,” jelas Irianto.
Baca Juga: Serahkan SK CPNS dan PNS, Gubernur: Jangan Malas dan Mudah Mengeluh
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menghimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat 31 Maret 2019.
“Selain LHKPN, juga penyampaian SPT tahunan yang harus dilaksanakan secepatnya. Saya instruksikan agar kepala OPD yang ada di unit kerja masing-masing dapat bertanggung jawab terhadap bawahannya,” tuntas Gubernur. (aiyub/nn)
Editor: Achmad S.