Hukum

Rommy PPP Ditangkap KPK, Ketua TKN Klaim Tidak Ada Hubungannya dengan Pilpres

Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Romandhon/NUSANTARANEWS.CO)
Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin. (Foto: Romandhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum PPP Romahurmuzy dikabarkan ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Kabarnya pria yang akrab dipanggil Rommy ini ditangkap di sebuah hotel di Surabaya dan dikembangkan di kantor Kemenag Sidoarjo.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun demikian, Erick meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Rommy.

“Saya rasa unsur praduga tidak bersalah harus kita jaga. Tetapi penegakan hukum harus berjalan. Memang kan penegakan hukum ini harus kita hormati siapapun, termasuk saya,” ujar Erick kepada wartawan usai bertandang ke kediaman Ma’ruf di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Baca juga: Terjaring OTT, Ketum PPP Ditangkap KPK

Erick mengaku belum mengetahui dugaan korupsi apa yang menjadi dasar KPK menangkap Rommy, apakah berkaitan dengan urusan pribadi atau Pilpres 2019. “Tapi saya yakini tidak ada hubungannya dengan pilpres,” ujarnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Atas keyakinan itu, Erick mengklaim penangkapan Rommy tidak akan memengaruhi elektabilitas Jokowi-Ma’ruf di pilpres. Ia mengatakan elektoral Jokowi-Ma’ruf terganggu jika Rommy ditangkap terkait Pilpres 2019.

“Tapi kalau pribadi ya mungkin ya sulit (mempengaruhi elektabilitas Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019),” ujar Erick.

Di sisi lain, Erick menyampaikan dirinya mengetahui Rommy ditangkap KPK ketika tengah berdiskusi dengan Ma’ruf dan sejumlah pengurus TKN untuk mempersiapkan debat. Namun, ia enggan menyampaikan reaksi dan respons Ma’ruf mendengar Romi ditangkap KPK. “Silakan tanya langsung (kepada Ma’ruf),” ujarnya.

KPK dikabarkan menangkap Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma’ruf itu atas dugaan tindak pidana korupsi. Rommy ditangkap di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3), sekitar pukul 09.00 WIB.

“Itu kewenangan KPK. Yang ditangkap itu pak Rommy, pimpinan partai dan anggota dewan,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (15/3).

Meski demikian, Barung mengaku tak bisa memberi keterangan karena semuanya adalah kewenangan KPK.” Maaf saya tak bisa keterangan lagi,” ujar mantan Kabidhumas Polda Sulsel ini.

Baca Juga:  Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan. (mys/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148