NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan bahwa dirinya mendapat surat dari bupati Trenggalek Emil Dardak terkait wabup Trenggalek Mohammad Nur Arifin yang tak menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara selama 10 hari.
“Ada surat dari bupati Trenggalek Nomor 94 tahun 2019 tanggal 19 Januari 2019 yang memberitahukan bahwa wakil bupati Trenggalek tidak ada ditempat dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara,” ungkapnya di Surabaya, Senin (21/1/2019).
Atas surat itu, sambung Soekarwo, pihaknya segera membalas surat bupati Trenggalek untuk meminta keterangan terperinci atas bolos kerja wabup Trenggalek tersebut.
“Sekarang ini suratnya saya kirim untuk minta penjelasan terperinci dari pak bupati Trenggalek,” katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut, sambung mantan Sekdaprov Jatim, pihaknya segera melaporkannya ke Mendagri atas kasus tersebut.
“Sesuai dengan pasal 76(1) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, nantinya yang akan memberikan surat peringatan adalah gubernur atas rekomendasi Mendagri. Lalu kami kirimkan surat peringatan untuk wabup Trenggalek,” lanjut pria kelahiran Madiun ini.
Setelah laporan pertama,lanjut pria yang akrab dipanggil pakde Karwo ini, selama 7 hari tak ada perubahan dari wabup Trenggalek, maka akan diberi surat peringatan kedua.
“Jika sudah dapat peringatan kedua, maka yang bersangkutan akan disekolahkan selama 3 bulan,” jelasnya.
Jika tak digubri surat-surat peringatan tersebut, kata Soekarwo, maka akan dilakukan penghentian sementara terhadap yang bersangkutan. “Penghentian dikeluarkan setelah ada persetujuan MA,” tandasnya.
Pewarta: Setya/TW
Editor: Achmad S.