NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Sejak Rabu (21/11) hingga Kamis (22/11), tim Panwaslu Kendal men-sweeping ratusan alat peraga kampanye yang dianggap menganggu fasilitas umum dan melanggar aturan.
Ketua Panwaslu Gemuh Zainul Faridi mengungkapkan alat peraga kampanye itu dipasang di tiang telepon, tiang listrik, dan pohon.
Ada ratusan jumlah bendera parpol yang menganggu ketertiban umum. Bawaslu dan Panwas mengaku sudah berkali-kali mengingatkan pimpinan parpol soal ketentuan dan aturan larangan alat peraga kampanye menganggu tempat-tempat umum.
Namun, para pimpinan parpol tampaknya tak mengindahkan peringatan Bawaslu dan Panwaslu. “Tapi hingga batas waktu 3 x 24 jam tidak dilakukan,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Lahuri.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal, Dolilia Amy Wardayani menegaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur baik yang diatur dalam Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU maupun turunannya.
“Penertiban APK memang bukan tugas utama pengawas. Langkah itu dilakukan setelah himbauan dan rekomendasi tidak dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, tim Panwas berkoordinasi dengan stakeholders terkait di tingkat kecamatan,” kata Odilia.
(slh/udn)
Editor: Banyu Asqalani