NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terhitung mulai Jumat 8 Januari 2019 Pukul 16:00 WIB, pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Untuk diketahui, pendaftaran akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara via laman sscasn.bkn.go.id.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis di situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, (7/2/2019) menuturkan bahwa rekrutmen tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan terhadap ASN yang mendesak.
“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan PP Untuk PPPK, Pemprov Jatim Tinggal Penyesuaian
Lebih jauh Ridwan menjelaskan bahwa Penerimaan PPPK tahap pertama meliputi Tenaga Harian Lepas Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri baru, serta eks Tenaga Kerja Honorer kategori II untuk jabatan Guru, termasuk guru Kementerian Agama; tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013.
“Para pelamar juga mesti memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar,” jelasnya.
Adapun untuk jabatan Guru, Ridwan menjelaskan bahwa pendaftar harus mengantongi ijazah minimal Strata 1 (S1) dan tercatat masih mengajar hingga dibukanya pendaftaran. Adapun untuk tenaga kesehatan, ungkap Ridwan, pelamar setidaknya mengantongi ijazah Diploma 3 (D3) serta surat regitrasi yang berlaku.
Namun ijazah D3, lanjut Ridwan, tak berlaku untuk pelamar di kategori Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata laboratorium kesehatan yang harus mempunyai kualifikasi pendidikan D3 atau S1 kimia atau biologi.
Baca juga: Kabar Gembira Datang Dari BKD Jatim, Para Honorer dan Pegawai Tidak Tetap Wajib Tahu
“Sedangkan syarat mendaftar sebagai Penyuluh Pertanian adalah berpendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian atau Sekolah Menengah Atas plus sertifikasi di bidang pertanian,” papar Ridwan.
Mengenai masa hubungan kerja PPPK , Ridwan mengungkapkan bahwa paling singkat satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Terkait gaji , Ridwan membeberkan bahwa untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan segera diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN,” pungksnya.
Pewarta: Eddy Santri
Editor: Almeiji Santoso