Kesehatan

2 BPJS Wajib Investasi SBN, BPJS Watch: OJK Seharusnya Berikan Pengecualian

NUSANTARANEWS.CO – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai bahwa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, yang mengatur tentang investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan strategi pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan SBN-nya dari dana investasi kedua BPJS tersebut.

Pasalnya, menurut Timboel, SBN sangat berperan dalam mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang mencapai 2,4 persen.

“Pada Pasal 2 ayat 1e Peraturan OJK tersebut, BPJS Ketenagakerjaan diharuskan menginvestasikan paling rendah 50% dari seluruh jumlah investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya kepada Nusantaranews, di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Sementara itu, lanjut Timboel, Pasal 2 ayat 1f mewajibkan BPJS Kesehatan menginvestasikan minimal 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan di SBN.

“Kewajiban investasi ini harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2016 oleh kedua BPJS itu. Bila ketentuan ini tidak dilaksanakan maka pada Pasal 5 tercantum sanksi kepada direksi, yaitu dari sanksi Peringatan Tertulis, Penilaian kembali kepatutan dan kemampuan, hingga sanksi larangan menjadi direksi BPJS,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT Ke 107 Tahun, RSUD dr Iskak Tulungagung Naik Tingkat Rumah Sakit Tipe A

Dengan adanya regulasi OJK ini, maka BPJS telah dikategorikan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Menurut Timboel, sebenarnya BPJS itu bukan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yang harus juga diatur oleh OJK.

“BPJS itu adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan sosial. Oleh karena itu seharusnya BPJS dikecualikan dari peraturan OJK Nomor 1 tahun 2016 ini,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 422