Berita UtamaHot TopicHukumTerbaru

2.741 PETI Tidak Bisa Diatasi, Pelaku Utama Sulit Ditangkap, Agus: Nanti Ribuan Wartawan FRN Yang Cari

2.741 PETI tidak bisa diatasi, pelaku utama sulit ditangkap, Agus: Nanti ribuan wartawan FRN yang cari
2.741 PETI tidak bisa diatasi, pelaku utama sulit ditangkap, Agus: Nanti ribuan wartawan FRN yang cari

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sudah menjadi hal biasa bila rakyat kecil ditangkap akibat tambang illegal dan sudah biasa pula bila pelaku utama tetap dibiarkan merasakan angin segar, kata Ketua Umum Fast Respon, Sabtu (26/2).

”Jangan tanya di mana PETI tidak bisa dibersihkan, karena dugaan saya penegak hukum masih lemah melakukan penangkapan pelaku utama pertambangan tanpa izin (PETI),” tegas Agus Flores.

Padahal, menurut Agus, PETI telah menjadi atensi Presiden Jokowidodo, ungkapnya.

”Garis koordinasi masih kurang, sehingga pertambangan tanpa izin tetap merajalela,” tegas pengacara ini.

Lebih jauh Agus menyampaikan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tambang ilegal batu bara tersebar di 96 lokasi dan 2.645 lokasi tambang ilegal komoditas mineral.

Lantas, kenapa keberadaan PETI ini tak kunjung bisa diberantas?

Agus mengatakan bahwa PETI merupakan keserakahan orang-orang yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari sumber daya alam yang ada tanpa mengindahkan peraturan.

Baca Juga:  Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Gas Subsidi di Kabupaten Pidie Jaya

“PETI merugikan rakyat, PETI rugikan negara, PETI gak bayar pajak, PETI gak bayar royalti, PETI tidak bayar PNBP, dan PETI cenderung bunuh pelaku-pelakunya,” ujar Agus.

Kenapa terus menjamur? Karena salah satunya adalah keterlibatan oknum petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang harusnya berperan malah terlibat.

Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa PETI ini adalah masalah bersama, karena keberadaan PETI sudah menjamur dan menggurita. Satu-satunya jalan mengatasinya menurutnya adalah melalui gerakan bersama ribuan media dan masyarakat.

“Inilah yang bisa berantas PETI. Sudah berpuluh-puluh tahun, berbagai langkah dan berbagai regulasi dibuat tapi belum bisa terlaksana, mari buat ini sebagai gerakan bersama,” ucapnya.

Dia mengajak generasi milenial, menjadi motor penggerak pemberantasan PETI, baik milenial berpendidikan dari kalangan mahasiswa, Media Pers, hingga LSM.

Mari jadikan kesempatan ini gerakkan upaya seluruh komponen bangsa tiadakan dan tumpas PETI. Karena rugikan negara, rusak lingkungan, dan rusak masa depan kita bersama,” tegasnya.

Baca Juga:  Survei Pilgub Jatim: 84,5% Pemilih Gerindra Mantap Pilih Khofifah-Emil

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan PETI menimbulkan setidaknya enam dampak. Pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Kedua, membahayakan keselamatan bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

“Ketiga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, yakni menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah,” paparnya. (MG)

Sumber: Fast Respon Nusantara

Related Posts

No Content Available