HukumPolitik

Yusril Sebut Belum Terima Surat Resmi Pembubaran HTI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum pernah menerima surat keputusan resmi pembubaran HTI yang dibuat pemerintah. Pihak Yusril menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai membubarkan HTI tanpa dasar jelas.

“Tidak pernah menerima, fotokopi surat keputusan dikirim kepada notaris,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Menurut dia, cara pemerintah keliru dengan mengirimkan surat ke notaris yang dulu membuat akta pendirian HTI. Yusril menyampaikan bahwa urusan notaris tersebut sudah selesai.

Yusril mengatakan, apabila pemerintah berniat membubarkan HTI maka surat seharusnya diserahkan kepada organisasi itu secara langsung.

Meski demikian, memang pihaknya sudah membaca salinan surat itu. Namun kata Yusril, dalam surat itu tidak tercantum alasan mengapa HTI dibubarkan atau dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, kata Yusril, tidak ada pasal-pasal yang digunakan secara spesifik. Dia mengungkapkan, bahwa dalam surat itu hanya ada pertimbangan berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Karena itu, Yusri berencana mengajukan gugatan ke pengadilan atas cara pemerintah tersebut. “Kami akan lawan di pengadilan tata usaha negara, argumentasi kami cukup kuat,” ucap Yusril.

Untuk diketahui, saat ini juru bicara HTI Ismail Yusanto tengah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Perppu Ormas itu ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pengujian itu dilayangkan atas nama HTI. Namun, saat ini telah berganti menjadi perorangan. Kuasa hukum Ismail, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan pihaknya optimistis akan menang dalam pengujian formil dan materil atas aturan tersebut.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 21