Berita UtamaHukum

Saksi Sebut Chairuman Harahap Pernah Bahas Harga Perangkat Lunak dalam Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Direktur (Presdir) PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil mengaku pernah bertemu dengan Ketua Komisi II, Chairuman Harahap terkait proyek e-KTP. Pertemuan tersebut terjadi sebanyak dua kali.

“Pertemuan pertama terjadi di Plaza Senayan, pertemuan kedua terjadi di Senayan City,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (27/4/2017).

Wirawan menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Chairuman pernah membicarakan harga sistem yang akan digunakan dalam proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, Chairuman juga bertanya soal teknik biometrik.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Jaksa KPK kemudian membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Wirawan saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Pantau: Dua Alasan Perusahaan Asal AS Ini Tolak Ikut Lelang e-KTP

Dalam BAP tersebut, Wirawan menyebutkan saat pertemuan itu Chairuman sempat membandingkan harga dua produk yang memiliki sistem perangkat lunak AFIS (Automated Finger Print Identification System).

Dalam BAP tersebut, Wirawan juga menyebut bahwa Chairuman bilang harga Cogent Biometrics lebih mahal dari harga yang ditawarkan merk L-1 Identity Solutions.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

“Ia betul, pak Chairuman bilang, Wah cogent mahal yang lain lebih murah. Ya sudah saya bilang, kalau tidak mau tidak apa-apa. Saya juga tidak terlalu tanggapin saya hanya iya iya saja,” jelasnya.

Simak: Cina Sempat Berminat Berikan Pinjaman untuk Proyek e-KTP

Diketahui, dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto disebut mengarahkan tim teknis Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) agar membuat spesifikasi teknis dengan mengarah ke salah satu produk tertentu, yakni dengan secara langsung menyebut merk.

Salah satu di antaranya untuk pengadaan AFIS menggunakan produk merk L-1.

Produk L-1 ditawarkan oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf. Johanes yang menjadi anggota konsorsium beberapa kali memberikan uang kepada tim teknis yang dibentuk Kemendagri.

Dalam surat dakwaan, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar US$ 584.000 dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Baca: Olly Dondokambey Bersaksi di Sidang e-KTP Kesebelas

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 60