Politik

NPDH dan RUU Mengancam Pilkada 2017

NUSANTARANEWS.CO – Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menghimbau untuk daerah yang belum menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar segera menandatanganinya karena Pilkada serentak 2017 semakin dekat.

“Tentu pemerintah setempat harus segera menandatangani NPHD karena dibutuhkan. Kalau tidak ya di daerah itu sangat tidak mungkin menjalankan Pilkada,” ujar Nafis di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).

Pilkada Serentak tahun 2017 dijadwalkan bakal digelar pada tanggal 15 Februari. Nafis mengungkapkan, dari 101 daerah masih ada 5 daerah yang belum menandatangani NPHD. Pasalnya, kata dia NPHD sangat penting karena berkenaan dengan dana Pilkada agar prosesnya berjalan lancar.

Selain itu, kata dia NPHD juga berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2017 akan digelar di 7 provinsi dan 76 kabupaten di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Pilkada Serentak 2017 terancam molor. Pasalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengendap di DPR. Jika tak kunjung selesai dibahas, Pilkada 2017 akan terganggu sementara KPU dan Bawaslu butuh kepastian untuk menyusun peraturan.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Iklim Demokrasi Indonesia Sudah Dewasa

Sejauh ini, DPR masih sibuk berdebat dan berpolemik masalah definisi politik uang, penguatan kewenangan Bawaslu hingga syarat minimal kursi bagi partai politik untuk mengusung calon. Begitu juga pembahasan RUU, masih berkutat pada beberapa isu seperti keharusan anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju Pilkada untuk mundur. (L. Novita)

Related Posts

1 of 87