Hukum

Langgar Kode Etik KPK, Saut Situmorang Terancam Dipecat

NUSANTARANEWS.CO – Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang mengundang kemarahan besar kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) nampaknya masih terus berkepanjangan. Salah satu komentar kini keluar dari mantan Penasihat KPK, Abdullah Abdulah Hehamahua. Ia menilai bahwa sikap yang dilakukan oleh Saut Situmorang merupakan bagian dari pelanggaran kode etik.

“Sebab dalam kode etik KPK itu tidak boleh menyampaikan pernyataan, gerak atau apapun yang bersifat menjelekan atau menghina,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (23/5/2016).

Saut dituding telah menghina HMI dalam sebuah acara Talk Show di tvOne awal bulan Mei lalu. HMI lantas meminta pertanggungjawaban mantan Staff Kepala BIN itu, baik secara sosial maupun hukum. PB HMI sendiri telah melaporkan Saut ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Padahal seharusnya, dia kan harus berlaku sama, kalau seperti itu kan berarti kan berlaku tidak adil. Jika diibaratkan, ada tamu diantar sampai depan, jadi untuk apa diantar sampai parkir yah. Sementara dalam SOP ada satpam yang mengantar. Itu contoh misalnya. Jadi tidak boleh KPK bersikap menghina dan seterusnya,” katanya.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Akibat desakan yang begitu deras dari HMI, KPK langsung membentuk sebuah tim pengawas internal dengan tujuan untuk mengawasi kode etik para pimpinan yang tengah bekerja di KPK. Dalam kode etik juga diatur sangsi bagi para pelanggar kode etik.

“Yah jadi pengawas internal bisa bekerja seperti itu,” katanya.

Menurutnya, etika tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan hukum. Karena hukum itu persoalan antara benar dan tidak benar. Sedangkan etika adalah saat di mana kapan dia harus berbicara seperti itu dan tidak.

“Tentu ada sangsi ringan, sangsi sedang dan sangsi berat. Sangsi berat pecat dan diberhentikan, kalau pendapat saya sendiri, nanti saya dikata beropini lagi dong,” tukasnya.

Terpisah, Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan pihaknya kini masih melanjutkan proses hukum terhadap Saut Situmorang.

“Hari ini kita sedang BAP di Bareskrim Mabes Polri,” kata Tamsir saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/5/2016). (Restu F)

Related Posts

1 of 7