Politik

Masinton Setuju Masa Jabatan Badrodin Tidak Diperpanjang

NUSANTARANEWS.CO – Ketidakjelasan sikap presiden Joko Widodo tentang nasib Kapolri membuat gaduh di tubuh kepolisian. Sejumlah pihak ramai-ramai menggulirkan wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin Haiti, dan Jokowi seperti membiarkan begitu saja bola liar polemik tersebut.

Seperti diketahui, hingga saat ini belum jelas sikap presiden soal jabatan Kepala Polri.

Mensikapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan masa jabatan Badrodin tidak bisa diperpanjang. Sebab, kata dia Pasal 30 ayat (2) UU Kepolisian tidak mengatur secara eksplisit mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri.

“Jadi, perlu diperjelas bahwa perpanjangan masa usia pensiun anggota kepolisian hanya berlaku untuk anggota kepolisian yang dianggap memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Perpanjangan usia pensiun hanya untuk tugas fungsional bukan untuk jabatan struktural,” kata Masinton, di Kompleks Parlemen, Senin (22/5/2016).

Menurut Masinton, tidak ada landasan mendasar untuk memperpanjuang masa jabatan Badrodin yang pada Juli mendatang sudah memasuki usia pensiun. Lagi pula, ujar dia melanjutkan, UU Kepolisian hanya menyebut usia pensiun anggota Polri 28 tahun, serta bagi anggota yang memiliki keahlian khusus bisa dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Hadir Deklarasi Ribuan Purn TNI-Polri Dukung Prabowo Gibran di Bandung

Masinton menambahkan, dari sisi keamanan nasional, situasi dalam negeri relatif kondusif. Ia juga melihat proses regenerasi di tubuh Polri berjalan normal sehingga tak ada alasan bagi presiden untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin.

“Meski baru sebatas wacana, rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin harus dikaji secara utuh sesuai dengan perundang-undangan dan mempertimbangkan aspek internal kepolisian,” ujar dia.

Seperti diwartakan, PDI Perjuangan sendiri mandukung Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai pengganti Badrodin. (ER)

Related Posts

1 of 7