HukumTerbaru

Mantan Jubir Gus Dur: KPK Banyak Masalah, Tak Selamanya Harus Dibela

Gedung KPK/Foto nusantaranews
Gedung KPK/Foto nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dukungan yang diberikan ratusan profesor dari berbagai wilayah di Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengadang Pansus Hak Angket KPK, dikritik. KPK dinilai sejatinya tak layak selalu dibela.

“Sebagai akademisi yang mengemban gelar profesor, jabatan tertinggi di kampus, dalam bertindak mereka seharusnya menggunakan akal yang bersandar kepada moral intelektual. Bukan berlandaskan emosi belaka, apalagi sekadar bergenit-genit hanya demi dibilang anti-korupsi,” kata Koordinator Gerakan Indoneisia Bersih (GIB) Adhie M Massardi dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (22/6/2017).

Menurut dia, KPK seharusnya didorong untuk mematuhi konstitusi dan berani menghadapi DPR di panggung angket KPK. Bila khawatir angket melemahkan, kata dia, KPK bisa bergabung dengan para aktivis mengawalnya dari dua sisi, KPK dan pansus.

“Sehingga tujuan hak angket untuk mengaudit kinerja KPK tercapai,” ucap dia.

Bekas juru bicara Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menilai Undang-undang KPK sudah membuat Lembaga Antikorupsi itu superbody. Namun, KPK juga tak selalu benar dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Baca Juga:  Sering Dikeluhkan Masyarakat, Golkar Minta Tambahan Sekolah SMA Baru di Surabaya

Karena itu, lanjut dia, pembelaan untuk dicitrakan sebagai tokoh antikorupsi terhadap KPK, tak perlu. Sehingga ke depan, KPK bisa menjadi lebih dewasa secara politik.

“Jangan sedikit-sedikit minta dibela publik. Apalagi kita tahu, di KPK sendiri memang banyak masalah yang perlu diluruskan agar kembali ke khittah sebagai lokomotif politik pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar dia.

Ia pun meminta kepada para profesor yang mendukung KPK untuk lebih memikirkan Pansus RUU Pemilu. Apalagi, kata dia, dalam pansus itu sedang terjadi perdebatan sengit. Di antaranya terkait presidential treshold.

Adhie menegaskan, para profesor ini seharusnya masuk ke ranah ini, dan menggunakan kekuatan moral intelektualnya untuk menggagalkan sistem pilpres lama yang menggunakan presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

“Sebab presidential threshold model lama ini dalam praktiknya justru merupakan ‘ibu dari segala jenis korupsi’, karena melahirkan oligarki parpol yang merusak sistem demokrasi di negeri ini,” pungkas dia.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Apresiasi Wisuda Santri Ke-XVIII Pagar Nusa Nunukan

Baca: 153 Profesor Nyatakan Dukungan Terhadap KPK

Setidaknya 153 profesor dan guru besar dari berbagai kampus di Indonesia menyatakan dukungan kepada KPK untuk menghadapi pansus hak angket di DPR. Para profesor ini mendesak pimpinan parpol dan parlemen untuk membatalkan penggunaan hak angket.

Reporter: Richard Andika
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 31