Politik

KPU: PKPU Akan Ditetapkan Setelah Pertemuan dengan DPR dan Pemerintah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota KPU RI, Viryan Aziz mengatakan KPU telah melaksaknakan Uji publik terkait Rancangan Peraturan KPU.

Dalam uji publik tersebut muncul tentang usulan: pertama pendapat yang menyampaikan parpol peserta pemilu 2014 tidak lagi diverifikasi, kedua pendapat yang menyatakan semua partai harus diseleksi, ketiga,  pendapat yang menyatakan kalaupun dilakukan verifikasi atau pendaftaran, kusus untuk verifikasi hanya pada daerah-daerah baru, misalnya kaltara.

“Finalnya nanti setelah RDP dengan Komisi II DPR,”. kata Viryan, Jum’at (18/8/2017) kemarin.

Viryan menambahkan, KPU dalam penetapan Peraturan KPU harus melalui tahapan-tahapan yang harus di laluim “PKPU akan ditetapkann setelah RDP dengan komisi II DPR dan pemerintah,” tuturnya.

“Jadi mekanisme sekarang kpu menyusun rancangan kemudian dalam rancangan itu kami menyusun dua hal ada FGD ada uji publik, setelah itu RDP, biasanya setelah RDP iktu setelah kita putuskan bersama kita finalisasi dan kita serahkan kekemunkmham untuk mekanime perundangan,” sambung Viryan.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, Pasal 173 ayat 3 Undang-undang Pemilu yang mengatur soal verifikasi partai politik hanya dilakukan oleh partai baru sebagai pasal yang diskriminatif. Karenanya, PSI tengah menyiapkan gugatan uji materi terhadap UU tersebut.

“Kami segera ajukan gugatan uji materi ke MK. Sedang kami siapkan (gugatannya),” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 25