Hukum

Keterangan Ahli Kian Sudutkan Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pelapor dari AMM, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus pidana penodaan agama memasuki babak baru.

“Sebelumnya Selasa (7/2/2017) lalu telah menghadirkan Hamdan Rasyid sebagai ahli agama dan AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar sebagai ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri,” kata Pedri Kasman dalam siaran pers yang diterima redaksi Nusantaranews, Selasa (14/2/2017).

Sementara itu Lanjut dia, dalam persidangan ke-10 Senin (13/2/2017) kemarin dihadirkan pula profesor Amin Suma ahli agama dan profesor Mahyuni sebagai ahli bahasa dari Universitas Mataram, Lombok-Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dirinya mebeberkan bahwa AKBP M. Nuh dengan sangat terang mengatakan bahwa video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 silam asli 100 persen. Tidak ada editan sama sekali. Tidak ada pemotongan ataupun penambahan. Tidak ada yang hilang dari video sedetik pun.

Ahli dari Mabes Polri ini menganalisis empat video yang dijadikan barang bukti. Tiga diantaranya video utuh dengan durasi 1 jam 48 menit lebih dan satu video bedurasi 29 detik. Artinya video itu sudah tidak ada keraguan lagi sebagai bukti yang sangat kuat.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Prof. Mahyuni sebagai ahli bahasa menyatakan bahwa penggunaan kata ‘bohong’ bermakna negatif, dia menegatifkan makna positif dari kata lain. Kata ‘bohong’ melekat pada orang yang mengucapkan, orang yang mendengar dan sumber/alat kebohongan itu.

Dalam hal ini, surah al-Maidah ayat 51 diposisikan Ahok sebagai sumber/alat kebohongan itu sendiri. Orang yang mengucapkannya berbohong dan yang mendengar dibohongi. Artinya jelas bahwa dari sisi bahasa Ahok menyebut ayat al-Qur’an sebagai sumber/alat kebohongan, para ulama dan da’i yang menyampaikan berbohong.

Bahkan lebih keras, Prof. Mahyuni dengan analisis keilmuannya menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu ‘pasti disengaja’, karena setiap orang berbicara pasti sudah punya konsep sebelumnya. Mental orang yang berbicara itu sudah meyakini penggunaan kata yang dia ucapkan.

Ahok sebenarnya melakukan persuasi agar orang memilih dia. Ahli bahasa ini berkesimpulan dengan jelas, bahwa ujaran Ahok benar-benar secara eksplisit bermakna penistaan, penodaan dan penghinaan.

Di sisi lain, ahli agama Hamdan Rasyid dengan tegas mengatakan bahwa tafsir kata ‘Auliya’ dalam surat al-Maidah ayat 51 adalah ‘pemimpin’. Jadi umat Islam dilarang menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Sekalipun dimungkinkan ada terjemahan lain seperti teman setia, penolong dan sebagainya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Hamdan menegaskan jika pun diartikan ‘teman setia’, maka itu lebih tegas lagi, menjadikan Yahudi dan Nasrani teman setia saja dilarang apalagi jadi pemimpin. Sementara itu, Profesor Amin Suma juga berpendapat sama. Namun titik poin penting yang perlu dicatat menurut Profesor Amin Suma adalah bahwa yang jadi permasalahan dalam kasus Ahok ini sebenarnya bukan penafsiran kandungan surat al-Maidah-nya, tapi lebih pada pernyataan Ahok tentang “…jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51…,” dan “…dibodohin gitu ya…” Kalimat itu jelas diucapkan oleh Ahok dan tidak pernah ia bantah sejak persidangan pertama sampai sekarang.

“Jadi kami melihat sejauh ini fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan ahli makin memperkuat pemenuhan unsur pidana delik penodaan agama yang dilakukan Ahok sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP,” tegas Pedri.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 452