NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi diberhentikan sementara dari jabatannya karena menjadi tersangka suap setelah diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, (21/8/2017) kemarin. Tarmizi diduga menerima uang sebanyak Rp 450 juta dari Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI); Akhmad Zani untuk pengurusan perkara perdata di PN Jaksel.
“MA langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan (Tarmizi) setelah SK (Surat Keputusan) ditandatangani,” ujar Jubir MA, Suhadi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Jadi Tersangka, Panitera PN Jaksel Gunakan Sandi Sapi dan Kambing – https://t.co/7DbDk6pCFQ #nusantaranews
— Nusantara News (@redaksiNN) August 22, 2017
Kata Suhadi, kalau nanti perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut jelas sesuai aturan di Undang-undang Kepegawaian.
Saat ini, lanjutnya, MA memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK untuk memproses kasus Tarmizi. Yang pasti MA akan memberikan tindakan sesuai dengan administrasi kepegawaian terhadap Tarmizi.
“Jadi prinsipnya, MA juga tdak akan pernah memberikan toleransi kepada segala pelanggaran apalagi menyangkut gratifikasi,” tutup Suhadi.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda