HukumPolitik

Yusril Sebut Vonis Ahok Ringan Dibanding Kasus Penodaan Agama Lain

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti bersalah karena telah menistakan agama Islam, sehingga divonis penjara 2 tahun. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa vonis itu lebih ringan dibanding kasus penistaan agama lain.

“Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Vonis yang dijatuhkah majelis hakim memang lebih berat dari tuntutan jaksa atau JPU yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Menurut Yusril, hakim memang bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa yang disebut vonis ultra petita.

Simak: Asep Sutandar Benarkan Ahok Akan Ditahan di Rutan Cipinang

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan,” kata Yusril.

Mengenai upaya banding yang dilakukan oleh Ahok, maka putusan ini belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi,” ucap dia.

Simak: Ahok Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Dengan ditahannya Ahok, maka Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti.

“Nampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya,” ungkap Yusril.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 23
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand