Politik

Bawaslu Supervisi PSU di Tujuh Kabupaten

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan akan mengawal integritas penyelenggaraan PSU (pemungutan suara ulang) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tujuh kabupaten.

Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, pengawasan yang dilakukan yakni dengan cara terjun langsung ke tujuh kabupaten yang akan melaksanakan PSU tersebut.

“Beberapa daerah itu akan kami supervisi langsung ke daerah yang bersangkutan. Kami harus pastikan bahwa PSU berjalan baik dan berintegritas,” tutur Ketua Bawaslu, Abhan saat Konferensi Pers, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/5/2017).

Ketujuh kabupaten itu diantaranya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua, Kabupaten Gayo Lues di Provinsi Aceh dan Kabupaten Bombana di Sulawesi Tenggara.

“PSU tidak dilakukan secara serentak di tujuh lokasi tersebut,” kata Abhan.

Abhan menambahkan, ada dua hal yang membuat tujuh kabupaten tersebut dilakukan PSU. Pertama karena adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Yang kedua karena adanya rekomendasi dari Panwas melalui ditemukannya pelanggaran saat dilakukan pemungutan suara sebelumnya.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

“Karena dua rekomendasi tersebut Bawaslu punya kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan PSU itu. Kami berharap tidak ada PSU lagi,” tuntasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 23