Hukum

Yasonna Diminta Pelajari Draf Revisi UU KPK oleh Jokowi

Yasonna Laoly (Foto Nusantaranews/Restu Fadilah)
Yasonna Laoly (Foto Nusantaranews/Restu Fadilah)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk mempelajari rancangan perubahan Draf Revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari DPR yang telah diterima oleh Jokowi.

“Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa,” kata Yasonna usai bertemu Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9/2019).

Yasonna sebelumnya bertemu Jokowi bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Ia menyampaikan, Jokowi memiliki beberapa perhatian dalam perubahan UU KPK ini. Namun pihaknya enggan mengungkapkan fokus Jokowi merespons draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang dikirim oleh wakil rakyat tersebut.

“Kami harus mempelajari dulu. Pokonya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati,” ujar politikus PDI-Perjuangan itu .

Yasonna memastikan Jokowi belum membuat surat presiden (supres) ke DPR merespons draf revisi UU KPK. Menurutnya, pemerintah perlu mempelajari terlebih dahulu draf revisi payung hukum lembaga antikorupsi tersebut. “Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan),” tuturnya.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK langsung mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai KPK sendiri.

Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar kemarin.

Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,241