HukumPolitik

Wiranto Minta KPK Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada, Komisi II Justru Sabaliknya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait permintaannya terhadap KPK untuk menunda pengumuman Cakada (Calon Kepala Daerah) ditunda menuai tanggapan sejumlah pihak. Pasalnya, permintaan Wiranto tersebut bisa dinilai sebagai bentuk intervensi hukum dari pemerintah atas KPK.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali justru mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap calon kepala daerah peserta pilkada yang terindikasi korupsi. Namun, ia mengingatkan KPK agar bekerja secara objektif.

Baca: Dinilai Intervensi Hukum, Wiranto dan Zulkifli Dianjurkan Belajar Dari Pejabat di Denmark

“Saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi, tapi harus secara objektif,” kata Amali di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Amali, KPK memiliki tugas pemberantasan korupsi dalam situasi dan kondisi apa pun, sehingga mereka harus menjalankan tupoksinya tersebut.

Baca: KPK Diminta Tunda Tersangkakan Cakada, Direktur Madani: Petaka Bagi Bangsa

Baca Juga:  Jelang Debat Perdana Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans Pede Tampil Prima

Pernyataan pemerintah berpendapat mengenai status hukum calon kepala daerah (cakada), lanjut dia, KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi, dimaknai imbauan yang diperhatikan. “Apa yang diimbau pemerintah itu diperhatikan namun kasusnya bukan dihentikan,” ujarnya.

Baca juga: Menkopolhukam Dinilai Sengaja Ingin Halangi Rakyat Dapatkan Pemimpin Bersih

Komisi II DPR, lanjut Amali, pernah rapat konsultasi dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan. “Namun, ada fraksi yang tidak setuju apabila kasus cakada dihentikan sehingga tidak dicapai kata sepakat,” tuturnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 224