Hukum

Warga Tambakrejo Digusur, Jaringan Gusdurian Kecam Pemkot Semarang

jaringan gusdurian, pemkot semarang, warga tambakrejo, nusantaranews
Penggusuran rumah warga di bantaran sungai. (Foto: Ilustrasi/NU Online)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaJaringan Gusdurian mengecam tindakan represif Pemkot Semarang yang melakukan penggusuran warga Tambakrejo.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengatakan, meski kebijakan normalisasi sungai bertujuan untuk kebaikan, tetapi bukan berarti harus menciderai kemanusiaan dan mengorbankan rakyat kecil yang merupakan pemilik sah negeri ini.

“Kami menyadari bahwa kebijakan untuk melakukan normalisasi sungai adalah bertujuan untuk kebaikan bersama. Karena itu kami menyayangkan jika tujuan baik ini tidak selaras dengan implementasinya. Tujuan-tujuan pembangunan seharusnya dicapai tanpa dengan menciderai kemanusiaan dan mengorbankan rakyat kecil yang merupakan pemilik sah negeri ini,” kata Alissa dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Jaringan Gusdurian, kata Alissa, mengecam dan menyayangkan penggusuran paksa yang dilakukan di bulan suci Ramadan oleh pemerintah kota Semarang dengan mengabaikan kesepakatan bersama antara warga, pemerintah kota dan Komnas HAM.

“Kami mengecam segala bentuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap warga dan pendamping warga karena bertentangan dengan nilai demokrasi dan kemanusiaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

Alissa menjelaskan, tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut juga menciderai rasa percaya warga kepada Satpol PP dan Pemerintah Kota Semarang, yang pada gilirannya membuat warga menjadi lebih sulit untuk mempercayai komitmen penyelesaian masalah ini oleh Pemkot Semarang, misalnya menerima tawaran tinggal sementara di alternatif yang disediakan.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemprov Jateng dan Komnas HAM untuk terus mengawasi kesepakatan antara Pemerintah Kota Semarang dengan warga. Sehingga peristiwa penggusuran paksa tidak akan terjadi lagi.

Kemudian, pihaknya juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemprov, Pemkot, dan warga untuk terus melakukan dialog dan mediasi agar bisa dicapai jalan keluar bersama.

“Kami meminta dilaksanakannya kesepakatan dengan segera dan sepenuhnya,” ujarnya.

Untuk membantu rakyat terdampak penggusuran, Gusdurian Semarang membuka donasi untuk membantu meringankan beban warga Tambakrejo. Warga membutuhkan tenda, obat-obatan, bahan makanan, selimut, dan lain sebagainya.

Tambahan, peristiwa penggusuran terjadi di kampung Tambakrejo Kota Semarang pada hari Kamis 9 Mei 2019. Bangunan-bangunan rumah hunian yang ditempati 97 kepala keluarga dirobohkan oleh pemerintah kota Semarang untuk melaksanakan normalisasi banjir kanal timur. Akibat peristiwa ini, ratusan warga kehilangan tempat tinggal. Untuk sementara warga tinggal di kolong jembatan dan tenda-tenda darurat yang didirikan oleh para relawan.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Sebelumnya, berbagai negosiasi antara pemerintah kota dan warga Tambakrejo mengalami kemandekan karena belum menemukan titik temu. Pemerintah kota menetapkan wilayah tersebut sebagai jalur normalisasi untuk mencegah banjir yang menjadi salah satu masalah utama kota Semarang. Warga dan pemerintah kota akhirnya mendapat kesepakatan setelah dimediasi oleh Komnas HAM. Di antara kesepakatan itu antara lain dibangunnya tempat relokasi berupa Rusunawa yang letaknya tidak jauh dari kampung Tambakrejo mengingat mata pencaharian warga sebagai nelayan.

Namun sebelum dilaksanakan kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Semarang langsung melakukan penggusuran. Ratusan Satpol PP dan tentara disertai dua alat berat meluluhlantakkan perkampungan seusai subuh di hari Ramadan keempat. Aparat juga melakukan kekerasan terhadap warga dan para relawan pendamping warga dengan aksi pemukulan dan penjambakan. Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Dalam perkembangan terkahir telah dilakukan upaya dialog antara antara Pemkot Semarang, Warga, dan pendamping warga. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Pemkot Semarang akan membangun hunian sementara (huntara) untuk 97 KK terdampak. Huntara ini akan digunakan warga sampai selesainya pembangunan rusunawa, kampung deret nelayan dibangun oleh Pemkot Semarang.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050