NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Periode 2015-2020, Amsori mengaku setuju Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan.
“Saya termasuk yang setuju bahwa RKUHP harus disahkan, karena pasal-pasalnya sudah lama masih zaman kolonial dan perlu adanya perubahan, terutama perlunya hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat,” kata Amsori kepada redaksi, Selasa (24/9/2019).
Termasuk juga dengan adanya prinsip keadilan restoratif terhadap sanksi hukuman, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan di dalam RUU tersebut, Begitu pula dengan pasal yang termasuk dalam extra ordinary crime.
Baca Juga: Wakil Ketua LPBHNU Sebut Demo Mahasiswa Agendanya Tidak Jelas
Namun lanjut dia, jangan sampai hal itu kemudian membatasi ruang gerak individu. Menurutnya harus diperhatikan pula mengenai Hak Asasi Manusia dan nilai agama dan budaya hukum bangsa Indonesia.
Mengenai gelombang penolakan terhadap RUU KUHP, menurut Amsori, Presiden Jokowi setuju untuk menundanya.
“Toh hasilnya Presiden Jokowi pun setuju dan menyerukan DPR menunda mensahkan RUU KUHP. Sepertinya DPR mengalah dan mau tidak mau akan menunda RUU tersebut dan perlu kajian kembali terkait asas lex spesialis derogat lex generalis,” tandasnya.
Pewarta: Romadhon