Wacana Kebijakan Tunggal Pembelian Senjata, Panglima TNI: Akan Saya Patuhi

Senjata yang diimpor PT. Mustika Duta Mas untuk Korps Brimob Polri tertahan di Gedung UNEX Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Senjata api jenis 4x46mm SAGL ini diantar langsung oleh Pesawat Charter model Antonov AN-12 TB dengan Maskapai Ukraine Air Alliance UKL-4024. (Foto: Istimewa)

Senjata yang diimpor PT. Mustika Duta Mas untuk Korps Brimob Polri tertahan di Gedung UNEX Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Senjata api jenis 4x46mm SAGL ini diantar langsung oleh Pesawat Charter model Antonov AN-12 TB dengan Maskapai Ukraine Air Alliance UKL-4024. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panglima TNI mengatakan siap mematuhi peraturan undang-undang yang diwacanakan oleh Menko Polhukam Wiranto mengenai kebijakan tunggal soal kebijakan pembelian senjata.

“Tanya sama Menko Polhukam dong. Saya ini adalah aparatur pemerintah jadi apapun undang-undang yang ada akan saya patuhi dan apapun yang saya lakukan berdasarkan undang-undang,” ungkap Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di Gedung Muhammadiyah, Jumat (6/10).

Gatot melanjutkan dirinya tidak akan akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Jadi nggak mungkin saya melanggar undang-undang,” katanya.

Gatot menegaskan dirinya akan mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah apapun bentuk dan wujud aturan tersebut.

“Jadi apapun yang ada kebijakan-kebijakan asal itu undang-undang atau aturan dari pemerintah akan saya patuhi,” pungkasnya

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan banyaknya aturan mengenai pembelian senjata api menimbulkan ketimpangan pada masing-masing institusi baik itu TNI maupun Polri.

Menurut Wiranto dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan pengkajian dan penataan ulang terhadap aturan mengenai pembelian senjata api.

“Tentang pengaturan senjata api tersebut akan sampai dengan adanya kebijakan tunggal. Sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” katanya.

Reporter: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version