NUSANTARANEWS.CO – Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) patut digugat. Sebab, alasan utama gugatan judicial review UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi karena UU tersebut disinyalir menjadi payung hukum tindakan melegalkan tindak pidana pencucian uang. Demikian pernyataan Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK), Sugeng Teguh Santoso. Selain itu, repatriasi aset yang menjadi dasar UU Tax Amnesty bisa dimaknai dengan menarik uang yang beredar di luar negeri tanpa memandang uang tersebut ilegal ataupun legal.
“Kita menggugat prinsipnya adalah keadilan. Ketika uang di luar itu masuk, patut diduga itu ilegal. Dengan Tax Amnesty maka UU ini akan dijadikan satu cara melakukan legal pencucian uang,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Menurutnya, UU Tax Amnesty ini juga sangat kontradiktif dengan UU Perpajakan. Pasalnya, di dalam UU Tax Amnesty, seseorang yang tidak membayar pajak sesuai dengan keharusannya malah mendapat pengampunan. Terlebih lagi, Sugeng menambahkan, para pengemplang pajak yang telah terdaftar sebagai peserta Tax Amnesty tidak bisa dan tidak boleh untuk penyidikan karena dilindungi oleh UU Tax Amnesty.
“Kalau secara konsep sendiri Tax Amnesty, it’s oke. Tapi, kita tidak boleh hanya dalam waktu sesaat merubuhkan prinsip sebagai negara hukum. Itu yang kita ingin ingatkan pemerintah bahwa kepentingan yang hanya mengejar penerimaan pajak juga tidak bisa dan tidak mesti menabrak hukum,” kata Sugeng. (Deni/Red-1)