EkonomiPolitik

UU Tax Amnesty Haramkan PPATK dan KPK Sentuh Uang Pengemplang Pajak

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO – UU Tax Amnesty Haramkan PPATK dan KPK Sentuh Uang Pengemplang Pajak. Ternyata, UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak mengharamkan aparatur dan perangkat hukum masuk ke dalam ranah repatriasi aset para pengemplang pajak yang ada di luar negeri. Baca: Tax Amnesty Menguntungkan Para Maling Uang Negara

“Karena di dalam UU ini PPATK dan KPK dihapuskan dan tidak berwenang mengutak-atik uang yang masuk melalui UU ini,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6) setelah UU Tax Amnesty disahkan.

Menyikapi hal itu, Desmond mengingatkan pemerintah melakukan pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap penerapan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Baca juga: Motif RUU Tax Amnesty Ingin Membuat Para Taipan Keturunan China Jadi Pahlawan Nasional

“Kami Fraksi Partai Gerindra akan mewanti-wanti Pemerintah untuk terus mengontrol dan melakukan pengawasan penerapan Tax Amnesty ini ke depannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Apresiasi Peresmian 2 PLBN Oleh Presiden Jokowi

Desmond khawatir, pemerintah tidak mendapatkan keuntungan dari berjalannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). “Malah nanti para pengemplang pajak itu yang mendapatkan keuntungannya,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 3,052