Politik

UU Tax Amnesty Dinilai Inkonstitusional

Konsep pengampunan pajak dalam uu tax amnesti ini inkonstitusional/Ilustrasi Nusantaranews
Konsep pengampunan pajak dalam uu tax amnesti ini inkonstitusional/Ilustrasi Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (Sekjen LMND) Arif Hidayatullah menyampaikan bahwa, munculnya Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) adalah sebagai bentuk kompromi antara Pemerintah dan kalangan pengusaha yang tak taat bayar pajak. Hal ini juga menurut Arif sebagai penegasan tidak berdayanya negara terhadap para pengusaha tersebut.

Arif mengatakan, hal ini diperkuat oleh pernyataan yang dikeluarkan dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara yang mengatakan bahwa UU Tax Amnesty ini memang telah lama ditunggu oleh kalangan pengusaha. “Jadi sangat jelas bukan?,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Terlebih lagi, lanjut Arif, Pemerintah malah mengklaim bahwa UU ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. “Tapi menurut kami hal ini malah seolah negara mengampuni para penjahat. Tentu tidak adil pula bagi mereka yang taat pajak, yang kemudian dikhawatirkan jika timbul pemikiran jangan bayar pajak dulu, nanti juga jika target tidak sampai akan dilakukan pemutihan lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Doa Bersama Untuk Pilkada 2024

Seperti diketahui, ada 3 kategori dana yang tidak berlaku dalam UU ini seperti kejahatan human trafficking, terorisme dan narkoba. “Itu artinya kejahatan berat seperti korupsi tidak masalah. Padahal jika rakyat kecil tidak membayar pajak langsung ditindak tegas tapi jika pengusaha dan para koruptor malah diampuni, padahal jelas-jelas mereka yang membuat negara ini miskin,” kata Arif.

Jadi, menurutnya, UU Tax Amnesty ini adalah sebuah perundingan negara dengan para para pengemplang pajak yang mendapatkan hartanya melalui kegiatan ekonomi yang legal maupun ilegal agar mau menyerahkan secuil hartanya.

Padahal seharusnya, Arif menambahkan, dasar hukum UU Tax Amnesty harus mengacu pada UUD 1945 pasal 23A, yaitu sifat dari pemungutan pajak adalah memaksa.

“Karena semangat daripada UU Tax Amnesty adalah pengampunan, maka hal tersebut tentu bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, konsep pengampunan pajak dalam UU ini inkonstitusional,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts