NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag, Rohmat Mulyana Sapdi menilai dengan telah disahkannya UU Pesantren bisa menjadi kekuatan bagi pesantren dalam menaikkan level yang lebih baik lagi.
“Undang-undang (Pesantren) ini sebagai sebuah kekuatan. Bahkan saya melihat kedepan dengan adanya undang-undang ini peluangnya manajemen pengelolaan bisa naik 1 level,” kata Rohmat Mulyana saat ditemui usai jumpa pers di Kementerian Agama RI, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Menurutnya, bukan hanya peningkatkan menejemen pengelolaan di tingkat derektorat melainkan juga bisa sampai di tingkat dirjen. “Kami berharap begitu,” sambungnya.
Rohmat mengaku menyambut baik dengan adanya pengesahan UU Pesantren yang dilakukan oleh DPR beberapa waktu lalu. Menurutnya dengan keberadaan UU Pesantren bisa semakin menguatkan aspek keagamaan di Indonesia.
“Saya kira bagus. Karena kita perlu penguatan aspek keagamaan. Yang namanya pondok pesantren itu saya kira pendidikan yang khas di Indonesia, yang perlu disupport oleh pmerintah,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada 24 September 2019 lalu, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pesantren menjadi Undang-undang (UU). Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta.
Pengesahan terkait RUU Pesantren menjadi UU itu dihadiri Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah.
Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.