Terbaru

UU ITE Baru Hebohkan Jagad Media Sosial

NUSANTARANEWS.CO – Resmi diberlakukan hari ini, Senin (28/11/2016), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berhasil membuat kegaduhan di ruang lini massa. Berbagai macam komentar muncul dari pengguna media sosial.

Bahkan pemberlakukan UU ITE baru, berhasil jadi tranding topic dan menyedot perhatian para pengguna jejaring sosial Twitter.

“UU ITE mulai berlaku hari ini. Jangan ngetwit sembarangan, ngetwit lah pada tempatnya. Okay? Pinteeer,” tulis pemilik akun @muhammadauliade.

Sementara itu, salah seorang netizen lain juga turut berkomentar terkait UU ITE baru yang direvisi beberapa bulan yang lalu tersebut.

“Sejak revisi UU ITE sebaiknya ndak memposting gambar asusila,” kicau pemilik akun @victorkamang

Begitu juga dengan pengguna akun ‏@juniantama22 yang menuliskan kicauan bernada mengkritik. “Revisi UU ITE sdh disahkan, hati-hati dan bijak dalam menggunakan sosmed ya. Banyak pasal ambigu sih.. ?

Pun demikian juga ditwittkan @kiiram yang berkalakar dengan UU ITE terbaru. “Yang suka foto selfie terus tulis captionnya ‘Delete Soon’ bakal kena UU ITE,” sindirnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Kegaduhan para netizen ini terkait erat dengan UU ITE pada poin pertama. Dimana dijelaskan UU ITE tersebut ditetapkan bahwa untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

  1. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
  2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
  3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Juga terkait isi UU ITE poin dua yang menurunkan ancaman pidana penjara dari yang semula 6 tahun menjadi 4 tahun. Dengan denda yang sebelumnya 1 miliar rupiah menjadi 750 juta rupiah. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 427