Berita UtamaLintas NusaTerbaru

UU Cipta Kerja Diputus Untuk Diperbaiki, FPKS DPRD Jatim Dukung Putusan MK

UU Cipta Kerja Diputus Untuk Diperbaiki, FPKS DPRD Jatim Dukung Putusan MK
UU Cipta Kerja diputus untuk diperbaiki, FPKS DPRD Jatim dukung putusan MK/Foto: Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono,

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono mengatakan pihaknya mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Ini sebuah terobosan baru yang dilakukan oleh MK dan harapan baru karena UU Cipta Kerja selama ini selalu buruh dikalahkan,”ungkap pria asal Malang ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (25/11).

Dwi mengatakan pihaknya memberikan apresi dan Penghargaan kepada Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah bekerja dengan baik dalam koridornya sekaligus sesuai dengan aspirasi dan suara keadilan rakyat.

Diungkapkan oleh Dwi, untuk di Jatim sendiri pihaknya akan   mengawal untuk tidak membuat perda turunan dari uu cipta kerja di Jatim. “Semua tahu kalau UU Cipta Karya ini ditolak buruh karena kesejahteraan buruh diabaikan,” jelasnya.

FPKS DPRD Jatim, lanjut Dwi Hari Cahyono, akan mengusulkan untuk membuat perda-perda yang pro rakyat terlebih untuk membantu kesejahteraan buruh.

Baca Juga:  PDKN Ingatkan Presiden Prabowo Subianto Tentang Pembentukan Menteri Kabinet Menghadapi Multi Krisis Sosial Politik, Ekonomi, dan Keuangan

Sekedar diketahui, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. MK juga memutuskan pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan. (setya)

Related Posts

1 of 3,050