Terbaru

Usia Belia Jadi Target Baru Bandar Narkoba

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Korban Penyalahgunaan Napza Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Waskito Budi Kusumo, mengungkapkan bahwa masalah narkoba merupakan masalah serius dan luar biasa yang melanda dunia.

“Ketika mengunjungi forum dunia di Wina pada 2012, (narkoba) menempati peringat ke 3, lalu ke sana lagi 2016 telah berubah menjadi peringkat 1,” ungkapnya di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Manado, Sulawesi Utara, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Kamis (29/12/16).

Di dunia, menurut Budi, ada 248 juta pengguna yang ada di permukaan dan jika dikalikan 10, maka ada 2,4 miliar orang yang bersentuhan dengan napza. Di Indonesia dengan prevalensi 2,8 atau ada sekitar 5,9 juta orang.

“Pada level dunia ada 2,4 miliar orang bersentuhan dengan narkoba dan di Indonesia pada setiap 5 jutaan, serta narkoba telah menjadi persoalan luar biasa,” katanya.

Bahkan, lanjut Budi, persoalan narkoba menempati peringkat jauh di atas kasus teroris dan korupsi. Tak heran, jika tidak ada satu tempat pun di seluruh Indonesia yang steril dari narkoba.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

“Dengan dibangun IPWL menjadi hal yang sangat strategis. Sebab, pemerintah mencoba melayani rakyat untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara,” ujarnya.

Saat ini, ada 160 IPWL di 30 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, masih belum bisa menjawab kebutuhan penanganan narkoba jika dibandingkan dengan korban yang setiap harinya sekitar 50 orang yang meninggal dunia.

“Jumlah korban meninggal 50 orang setiap hari dan tidak kurang Rp73 triliun uang dihabiskan untuk membeli narkoba. Sungguh bisnis yang sangat menjanjikan dan menggiurkan di dalam narkoba,” ungkap Budi.

Para bandar, Budi menyebutkan, sudah membidik pasar pengguna baru narkoba, yakni kepada usia yang lebih muda dan belia. Misalnya, anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) pun tidak luput menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami temukan pengguna penyalahgunaan narkoba berusia belia di Aceh 1,5 tahun, dan umur 3 tahun di Makassar. Kondisi itu sangat memprihatinkan semua pihak terkait,” katanya.

Baca Juga:  Survei Pilgub Jatim: 84,5% Pemilih Gerindra Mantap Pilih Khofifah-Emil

Penanganan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas negara. Dalam penanganan narkoba dikenal dua pendekatan, yaitu pemberantasan dan penanganan.

“Pemberantasan dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan, untuk penanganan dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan BNN (Badan Nasional Narkotika) baru mencoba masuk,” ujarnya.

Salah satu upaya pencegahan, yaitu membentengi keluarga dan menjalin komunikasi dengan anak-anak. Sebab, sekali saja ada anggota keluarga yang menjadi korban, maka sangat sulit untuk merehabilitasinya.

“Menjalin komunikasi dan menjaga anak-anak begitu sangat penting. Menangis darah saja tidak cukup untuk mengobati dan mengembalikan mereka kepada kondisi seperti sedia kala,” kata Budi.

Pencegahan bisa dilakukan melalui rehablitasi tidak hanya di tingkat keluarga, tapi juga di tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

“Melalui kehadiran IPWL di Manado, Sulawesi Utara, dan dimanapun berada setidaknya menjadi tempat rujukan dalam upaya rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Budi mengharapkan.

Baca Juga:  Rawan Ganggu Gula Lokal, Waspada Gula Impor Bocor di Daerah

Untuk mendukung pasca proses rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba, pemerintah menyiapkan seperangkat program seperti vocational training dan bantuan usaha untuk mendorong kemandirian.

“Pemerintah menyiapkan kegiatan bagi klien yang selesai direhabilitasi, baik vocational training, bantuan stimulan usaha kemandirian, serta bagi anak yang sekolah akan dikembalikan ke sekolah,” kata Budi menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 21