NUSANTARANEWS.CO – Usai Diperiksa KPK Selama 6 Jam, Ketua DPRD DKI Jakarta Irit Bicara. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari fraksi PDI-P Prasetyo Edi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6/2016). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk tersangka Mohamad Sanusi (MSN). Dengan sangat irit bicara Pras mengaku dirinya selesai diperiksa penyidik selama 6 jam. Pemeriksaan kali ini dirinya hanya diminta keterangan tambahan atas kasus Mantan Politikus Gerindra itu.
“Masih menanyakan hal yang sama, seperti pemeriksaan sebelum-sebelumnya,” singkatnya di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pertemuan beberapa waktu lalu dirumah para pengembang reklamasi, termasuk adanya kabar bagi-bagi uang sebesar Rp 5 miliar. “Tidak, tidak, saua tidak tahu,” katanya sambil berlalu menuju mobilnya.
Diketahui berdasarkan agenda yang terpampang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap toga orang lainnya. Ketiga orang tersebut adalah, Staff Pribadi Inggard Joshua yakni Heru, dan dua Anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Achmad Zairofi. Ketiga saksi pun, dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta beberapa waktu lalu, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi yang telah dibahas di DPRD saat ini. Selain Sanusi, dalam penangkapan itu, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sedangkan, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap tersebut. (RestuF)